Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda membenarkan informasi putusan banding tersebut.
Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut.
Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.
Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara"