Pengamen Ini Disterum dan Dipukul Polisi Demi Akui Pembunuhan Cipulir, Tuntut Ganti Rugi Rp 700 Juta
Penyiksaan itu karena dipaksa mengaku sebaga mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Salah seorang Pengamen bernama Fikri Pribadi menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI. Ia mengaku mengalami penyiksaan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.
Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang Pengamen lainya karena dipaksa mengaku sebaga mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.
Awlanya Fikri Pribadi (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.
Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut. Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.
Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.
Saat polisi datang ke lokasi, Fikri Pribadi dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.
"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
• Garuda Indonesia Larang Penumpang Ambil Gambar di Pesawat, Artis dan Influencer Dunia Beri Tanggapan
• Ahok Blak-blakan Cerita Hikmah Mendekam di Mako Brimob, BTP: Aku Lebih Ngetop Dipenjara, Betul Gak?
Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.
Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.
Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku.
Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.
Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.
Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang.
Belakangan, Fikri Pribadi dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.