Digugat ke MK Karena Fotonya Terlalu Cantik, Evi Apita Maya : Padahal Pas Salaman Dia Bilang Mirip
Caleg DPD RI dari NTB Evi Apita Maya menjelaskan kronologi pertama kali dirinya diprotes, ia bahkan sempat menyalami saksi dari penggugat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
"Menurut saya ini political joking, karena sebetulnya yang harus diakui bahwa foto itu mempengaruhi, bahkan beberapa riset di Amerika dan Inggris bahwa foto itu pengaruhnya sampai 70 persen untuk pemilih," ungkapnya.
Itu artinya, kata dia, rata-rata para pemilih itu baru memutuskan untuk memilih itu saat berada di bilik suara, dan yang pertama mereka lihat adalah foto.
"Jadi informasi sebelumnya banyak yang nggak masuk, begitu masuk yang mereka lihat adalah foto, baru yang kedua nama, dan ketiga posisi. Posisi tengah itu menguntungkan bagi calon yang abu-abu," jelasnya.
• Caleg yang Digugat karena Foto : Masak Saya Pasang Foto Saat Bangun Tidur ?
Kemudian ia pun diminta untuk membandingkan foto Evi Apita Maya di surat suara dengan wajah aslinya.
"Saya melihat secara struktur masih foto mba Evi yang ini, kalau kita lihat ada sesuatu yang berubah kita lihat paling permukaan wajahnya jadi lebih halus, itu sih editing standar sebetulnya, matanya nggak banyak berubah kecuali diitemin di bawahnya untuk memberikan kesan tegas, yang lainnya paling jilbabnya dirapihkan. Tapi secara struktur ini masih Mba Evi yang sama," ungkapnya.
Hadir di Sidang MK
Evi Apita Maya akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa terlalu cantik untuk mendaftar sebagai caleg.
Keterangan Evi Apita Maya sebagai pihak terkait akan disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
"InsyaAllah saya akan hadiri. Semua yang dipersoalkan sudah kami siapkan jawaban dan nanti pengacara akan menjawab semua," tutur Evi Apita Maya dihubungi di Jakarta, dikutip dari Antara.
Perkara caleg DPD dari NTB akan disidangkan di Panel III yang diketuai hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams dan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya diduga menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.
Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi.
Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Farouk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.(*)