Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Langsung Peluk Anak dan Istri
Terlihat istri Joko Driyono terus komat-kamit sepanjang persidangan sambil menyimak hakim membacakan putusan untuk suaminya.
Namun dalam vonisnya, Kartim menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana Laporan Polisi yang dibuat Lasmi Indaryani.
Hal tersebut dinyatakan Kartim saat menjelaskan pertimbangan keadaan yang meringankan untuk Jokdri.
Kemudian perbuatan terdakwa tersebut tidak terkait dengan perkara pengaturan pertandingan dan atau skor hasil pertandingan pada kompetisi sepak bola Indonesia pada pertandingan sepak bola di Banjarnegara Jawa Tengah sebagaimana laporan polisi atas nama pelapor Lasmi Indaryani," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Kartim juga menyatakan keadaan lain yang meringankan Jokdri sebagai terdakwa antara lain bersikap sopan di depan persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Kemudian terdakwa telah berjasa dalam membangun perkembangan olahraga di bidang persepakbolaan terutama di PSSI," kata Kartim.
Dalam persidangan Kartim juga menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan Jokdri.
"Keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anto mafia bola pada Ditreskrimim Polda Metro Jaya," kata Kartim.
Vonis 1,5, tahun
Joko Driyono atau Jokdri divonis bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Menurut Kartim terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakan orang untuk merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat, atau data-data yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Jokdri dengan pidana penjara dua setengah tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
