Idul Adha 2019 - Ini Hukum Orang Berkurban tapi Belum Pernah Akikah Menurut Ustaz Abdul Somad
Menurut UAS, anak yang belum akikah saat kecil tidak diharuskan akikah dulu jika saat dewasa sudah mampu untuk kurban.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
"Akikah diri saya itu tanggung jawab ayah saya dulu, terhadap diri saya, bukan tanggung jawab saya. Kalau sekarang saya punya duit, apa yang saya lakukan, ya kurban," jelas Ustaz Abdul Somad di video tersebut.
Untuk itu, kata dia, untuk momen menjelang hari Raya Idul Adha 2018 ini, lebih baik mendahulukan kurban.
Kemudian, kata dia, jika setelahnya ingin melaksanakan akikah lagi, bisa dilakukan usai hari raya Idul Adha.
"Pergi ke mesjid, ini Rp 2,5 juta untuk kurban. Setelah nanti hari raya kurban ternyata rizki berlimpah dibalas Allah, ada duit untuk beli kambing, silahkan akikah," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, meski menjadi tanggung jawab sang ayah, anak yang sudah dewasa dan mampu boleh mengakikahnya dirinya sendiri meskipun usianya sudah tua.
"Boleh akikah diri sendiri, tapi buat yang berumur 40 tahun akikah saja, jangan minta ayun pakai marhaban," ujarnya sambil bercanda.
• Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2019 di Pakansari Bogor, 500 Kg Dibandrol 28 Juta
• Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2019 di Pakansari Bogor, 500 Kg Dibandrol 28 Juta
Selain itu, dalam live Facebook di akun Facebook Ustadz Abdul Somad, 9 Agustus 2018, ia juga menjelaskan hal yang sama, yakni lebih baik mengutamakan kurban terlebih dahulu di waktu dekat ini.
"Ini orang ditanya, berkurban kau? tidak, aku belum akikah. Tiap ditanya itu pula asalannya tiap tahun, tidak ada hubungan akikah dengan kurban," ujarnya saat tausyiah di sebuah masjid di Kepulauan Riau.
Ia juga menambahkan, kalau hukum akikah itu tidak wajib.
"Maka yang dulu belum diakikahkan tak masalah, tak ada yang mewajibkan akikah. Akikah hukumnya sunah muakad, berkurbanlah," jelasnya sambil membacakan ayat pendukungnya.
Ini videonya :
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Umat Islam akan merayakan Idul Adha pada Minggu (11/8/2019). Saat itu, umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, yang merupakan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.
Namun, banyak juga yang belum mengenal lebih jauh terkait hukum serta tata cara menyembelih hewan kurban.
Dilansir dari NU Online, istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban).