Idul Adha 2019 - Ini Hukum Orang Berkurban tapi Belum Pernah Akikah Menurut Ustaz Abdul Somad

Menurut UAS, anak yang belum akikah saat kecil tidak diharuskan akikah dulu jika saat dewasa sudah mampu untuk kurban.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Sawiyan dan sapi kurban milik Presiden Jokowi di Masjid Al Akbar, Surabaya, Selasa (21/8/2018). 

Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu.

Kisah Pria Prancis Lolos Akmil Sampai Diwawancara Panglima TNI, Pindah ke Indonesia Masuk Pesantren

Diminta Antar Korban Kecelakaan ke Rumah Sakit, Sopir Truk Malah Buang Jenazah Lalu Kabur

Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah kurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun berkurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinazari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berkurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berkurban adalah:
1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk kurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk kurbannya satu orang.

Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban, yaitu:
1. Hewan yang buta salah satu matanya
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit
Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Pengorbanan Lilik Puryani Makamkan Jenazah Ayahnya, Terpaksa Jaminkan Motor

Kisah Pria Prancis Lolos Akmil Sampai Diwawancara Panglima TNI, Pindah ke Indonesia Masuk Pesantren

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved