Ada Tunggakan Rp 5 Juta di RS, Warga Magetan Ini Jaminkan Motor untuk Ambil Jenazah Ayahnya
Ia mengaku terpaksa menjaminkan motor, karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp6 juta
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lilik Puryani warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya untuk membawa pulang jenazah bapaknya Sabaruddin.
Dia mengatakan, terpaksa menjaminkan sepeda motor dan surat kendaraan serta uang Rp 500.000 rupiah agar bisa membawa orangtuanya yang meninggal pada Minggu (4/8/2019), di RSI Madiun.
"Bapak saya masuk rumah sakit hari Sabtu dan meninggal hari Minggu dengan menggunakan BPJS,” ujar Lilik saat dihubungi, Senin (5/8/2019).
Lilik Puryani mengaku terpaksa menjaminkan motor, karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 juta.
Dia mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlabatan BPJS.
• RS Jogja Disebut Akan Bangkrut Karena BPJS Kesehatan Menunggak Rp 16 Miliar, Ini Kata Direkturnya
• Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Korban Penganiayaan Dipulangkan dari RS Dalam Kondisi Kritis
“Yang saya pikirkan bagaimana Bapak bisa cepat dibawa pulang dan dikuburkan. Saya heran, rumah sakit beralasan membayar denda keterlabatan BPJS,” kata Lilik.
Lilik mengakui bahwa BPJS milik orang tuanya sempat terlambat pembayaran premi selama 3 bulan.
Namun, dia mengaku telah melunasi keterlambatan tersebut sebulan lalu, sebelum orangtuanya dirawat di RSI Aisyah Madiun.
”Kalau ada masalah, kenapa tidak dibicarakan d depan? Pihak BPJS saat saya membayar juga bilang kartunya sudah bisa dipakai, jadi menurut saya tidak ada masalah,” ucap Lilik.
Kompas.com berupaya meminta konfirmasi pihak RSI Madiun, terkait warga yang terpaksa menjaminkan motor untuk membawa pulang jenazah orangtuanya.
Namun, nomor pengaduan tidak diangkat oleh pihak rumah sakit.
• BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Gratis, Pasien Diminta Bayaran Setiap Berobat
• Seorang Ibu Rela Jual Ginjal Demi Biaya Pengobatan Suaminya yang Tak Ditanggung BPJS
Tanggapan Rumah Sakit
Melansir dari laman Kompas.com, pihak RSI Aisyah Madiun akhirnya memberikan konfirmasi terkait kabar berita tersebut.
Kabag Keuangan RSI Aisyiah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum menjelaskan kronologi terkait kasus almarhum Sabarudin (bapak Lilik Puryani) yang sempat memeriksakan diri ke poli saraf.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sabarudin harus diopname dan di rawat inap.
Hal ini lantaran saat dibawa ke RS tersebut, Sabarudin sudah dalam kondisi struk rringan dan memiliki riwayat gagal ginjal.
Ia pun harus dirawat di ICU lantaran timbul gagal jantung.
Namun, setelah dicek, kartu BPJS pasien memiliki beban denda keterlambatan sebesar Rp 228.000,-.
"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.
Saat itu keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan. Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.
"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.
Menurut Fitri permasalah bermula lantaran keluarga pasien masih memiliki denda BPJS, jadi bukan dngan rumah sakit.
Pasalnya, menurut prosedur RS tersebut, pasien yang akan pulang harus melunasi biaya perawatan terlebih dulu.
Tagihan BPJS
"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.
Lantaran masih memiliki tunggakan Rp 5 juta, keluarga pasien tersebut terpaksa menyerahkan sepeda motor beat sebagai jaminan.
"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.
Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.
Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.
"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.
Sementara itu, perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah, Ir Erik mengatakan setiap keteralambatan premi dikenakan denda.
"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Magetan Ini Terpaksa Jaminkan Motor untuk Kuburkan Bapaknya")