Idul Adha 2019
Hewan Kurban Wajib Jantan? Ini Urutan Doa Menyembelih Hewan Kurban di Idul Adha
Tak sembarang hewan kurban yang bisa disembelih di Hari Raya Idul Adha 2019, terdapat beberapa syariat Islam yang harus dipenuhi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adhadan Hari Tasyrik ini merupakan tuntunan Umat Islam berdasarkan kisah Nabi Ibrahim AS.
Tentunya menjelang Hari Raya Idul Adha 2019, umat muslim mulai mencari hewan kurban untuk disembelih.
Tak sembarang hewan kurban yang bisa disembelih di Hari Raya Idul Adha 2019, terdapat beberapa syariat Islam yang harus dipenuhi.
Lantas apakah wajib hewan kurban berjenis kelamin Jantan dan tak boleh betina?
Dilansir dari Kompas.com, rupanya tak ada ketentutan atau syarat mengenai jenis kelamin dari hewan kurban.
• #SurpriseDeal Telkomsel Kuota Data 20 GB Harga Rp 110.000, Hanya Hari Ini !
• Haram Puasa 3 Hari Setelah Idul Adha, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan pada Hari Tasyrik
Boleh saja berkurban dengan hewan Jantan ataupun betina, yang didasarkan dengan hadits mengenai akikah yang berbunyi:
“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah Jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).

Berdasarkan hadits tersebut maka tak ada larangan menggunakan hewan Jantan mapun betina untuk pelaksanaan akikah maupun berkurban.
Kendati demikian, hewan Jantan lebih diutamakan karena lebih besar ukurannya dari hewan betina karena kita diperintahkan untuk berkurban dengan hewan yang terbaik kita miliki.
• Bacaan Niat Mandi Sunah Sebelum Salat Idul Adha - Ini Tata Cara Sholat Idul Adha
• Apa Hukumnya Orang yang Berkurban Makan Daging Hewan Kurbannya Sendiri? Begini Penjelasannya !
Dikutip dari situs islami muslim.or.id, hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna.
Hal tersebut berdasar pada dalil firman Allah ta’ala yang berbunyi,
“…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (Qs. Al Hajj: 32).
Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk.

Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun disampaikan dengan kalimat tegas dan disambungkan sanadnya oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan).
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan).