Idul Adha 2019
Apa Hukumnya Orang yang Berkurban Makan Daging Hewan Kurbannya Sendiri? Begini Penjelasannya !
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan Daging hewan kurban milik dirinya sendiri?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri? Begini hukumnya.
Idul Adha 2019 akan segera tiba pada 10 Dzulhijjah atau jika dalam penanggalan masehi jatuh pada 11 Agustus 2019.
Biasanya, kebanyakan masyarakat memperingati Hari Raya Idul Adha 2019 dengan berkurban.
Daging hewan kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.
Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan Daging hewan kurban milik dirinya sendiri?
• Sapi Kurban Milik Jokowi dan Anies Baswedan Disembelih Hari Senin di Jakarta Islamic Center
• Kumpulan Resep Masakan Olahan Daging di Hari Raya Idul Adha, Bahannya Mudah Cocok untuk Anak Kos
Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,
Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.
Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."
Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.
Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.
Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.
Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian Daging hewan kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.
• Niat Puasa Arafah Hari Ini: Bahasa Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya - Begini Keutamannya
• Kematian Ruben Onsu Jadi Incaran 4 Orang, Suami Sarwendah Disebut Sudah Tahu Wajah dan Nama Peneror
• Uki Hengkang dari Noah Meski Ikut Bangun Peterpan dari Nol, Sang Istri Metha Yunatria: Tabarakallah
Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.