Yunarto Wijaya Sebut Ahok Tak Bisa Jadi Menteri, Marzuki Alie Bereaksi : Secara Politik Bisa

Menurut Yunarto Wijaya secara hukum Ahok tak bisa jadi menteri, tapi Marzuki Alie menyebut kalau hal itu bisa secara politik

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Twitter
Marzuki Alie, Ahok dan Yunarto Wijaya 

Rupanya tanggapan Yunarto Wijaya itu dikomentari lagi oleh mantan Ketua DPR RI tahun 2009-2014 tersebut.

Melalui akun Twitter-nya @marzukialie_MA, ia menyebut kalau Ahok masih bisa jadi menteri.

Sebab secara politik menurut dia, suami dari Puput Nastiti Devi itu masih bisa jadi menteri.

"By politic bisa," tulisnya.

Nyawanya Jadi Incaran, Ruben Onsu Pesan ke Sarwendah: Kalau Gak Ada Umur, Tolong Jaga Anak-anak

Pengakuan Waria Bernama Elvi Sukaesih Kena Razia: Malam Wanita Siang Perkasa, Bisa Dapat Rp 300 Ribu

Aplikasi Ciptaan Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menciptakan aplikasi bernama Jangkau.

Aplikasi ini ditujukan untuk mempertemukan masyarakat yang ingin memberi bantuan dan membutuhkan bantuan.

Sebelumnya, Ahok menyebutkan bahwa konsep aplikasi ini seperti e-commerce yang mempertemukan penjual dan pembeli.

Bedanya, yang ditawarkan dalam aplikasi ini adalah bantuan yang dikhususkan untuk manula dan anak-anak, serta penyandang disabilitas.

Melalui akun Twitternya, @basuki_btp, Ahok menyebut aplikasi tersebut saat ini sudah bisa diunduh di Google Play Store untuk OS Android.

"Sekarang aplikasi @IdJangkau sudah bisa di-download di Google Playstore," twit Ahok melalui Twitternya, Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya, Ahok menceritakan bahwa dirinya ingin mengabdi untuk bangsa dengan menciptakan aplikasi yang melibatkan anak muda.

"Nah, kenapa sih enggak bikin aplikasi orang yang pengin nyumbang sama orang yang terima sumbangan ketemu. Nah, kami pikir sih aplikasi Jangkau," kata Ahok.

Dengan aplikasi ini, kata Ahok, siapa pun yang memiliki barang atau apa pun untuk disumbangkan dapat bertemu langsung dengan warga yang membutuhkan.

Ahok pun mendorong politisi untuk menjadi pemerhati yang melakukan verifikasi pihak yang membutuhkan bantuan maupun memberikan bantuan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved