Soroti Segi Hukum, Yunarto Wijaya Sebut Ahok Tak Bisa Jadi Menteri, Marzuki Alie Bereaksi
Menurut Yunarto Wijaya secara hukum Ahok tak bisa jadi menteri, tapi Marzuki Alie menyebut kalau hal itu bisa secara politik
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Soroti segi hukum, Yunarto Wijaya memaparkan hasil analisanya terkait dengan kemungkinan Ahok menjadi menteri.
Direktur Charta Politika itu menyebut kalau mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bisa jadi menteri secara hukum.
Sebab, Ahok sudah pernah dipenjara karena kasus penodaan agama dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun.
Namun, hal itu mungkin saja menurut Marzuki Alie.
Hal itu disampaikan oleh Yunarto Wijaya di akun Twitter-nya, @yunartowijaya.
Yunarto Wijaya menyampaikan itu saat mengomentari postingan @CG_chotimah soal Ahok.
Akun itu memposting video Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang memperkenalkan Ahok sebagai kadernya.
Kemudian akun itu menyebut kalau Ahok bisa jadi menteri di kabinet Jokowi.
"Ahok sdh resmi jadi kader PDI Perjuangan,
jika memang jatah menteri unk PDIP ditambah sama pak Jokowi dan Ahok yg dipilih,
cocoknya dia jadi menteri apa ya?
Duet Jokowi Ahok lg, bakalan ada yg kejang2.
#TetapMega," tulis akun tersebut.
Tweet itu kemudian ditanggapi oleh Yunarto Wijaya yang menyebut kalau Ahok tak mungkin jadi menteri secara hukum.
"By law ahok gak mungkin jadi menteri...," tulisnya.