5 Wacana KPI 'Ngotot' Awasi Konten Youtube dan Netflix: Berawal dari Keluhan hingga Muncul Petisi
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menggulirkan wacana pengawasan terhadap konten-konten yang disiarkan di media baru seperti Youtube, Facebook, Netflix
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) mendadak membuat gempar masyarakat Indonesia dalam beberapa hari ini.
Bagaimana tidak, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat, Agung Suprio, menggulirkan wacana pengawasan terhadap konten-konten yang disiarkan di media baru seperti Youtube, Facebook, hingga Netflix.
Tak ayal, wacana ini menjadi trending topic dan memantik beragam komentar masyarakat hingga memunculkan kontroversi.
Berikut ini fakta seputar wacana KPI awasi media baru di Indonesia.
• Apa Dasar Hukum KPI Ingin Awasi Youtube, Facebook dan Netflix ?
• Anti Repot, Begini Cara Hilangkan Ketombe dengan Cairan Unik Buatan Sendiri
1. Berawal dari keluhan masyarakat
Dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu (10/8/2019), Agung mengatakan, wacana ini timbul dari banyaknya laporan masyarakat mengenai beredarnya konten-konten berbahaya dalam media baru.
Menurut Agung, dari laporan yang ia terima menyebut banyak konten bermuatan kekerasan, seks, dan lain sebagainya beredar secara bebas.

Padahal perkembangan teknologi saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia temasuk usia anak dapat dengan mudah mengakses konten-konten tersebut.
Karena itu, ia merasa perlu membentuk suatu regulasi agar pihaknya sah di mata hukum untuk turut mengawasi konten Netflix dan kawan-kawan.
• Tiba di Kupang, Ahok Jajaki Investasi Pakan Ternak di NTT
• Ferdinand Hutahaean Sebut Arah Politik Partai Demokrat Dukung Jokowi-Maruf Amin
2. Payung hukum menurut KPI
Agung mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu disahkannya UU Penyiaran baru yang memungkinkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap Netflix dan Youtube.
Kalaupun UU tersebut tak disahkan, lanjutnya, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang ada saat ini bisa menjadi acuan pengawasan mereka.
Menurut Agung, dalam pasal tersebut terdapat kata "media lain" yang dapat ditafsirkan lebih luas sebagai media online, termasuk Youtube, Netflik, Facebook, dan sejenisnya.
Agung mengatakan, tafsir media lain dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut nantinya akan didetailkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengatur tentang pengawasan atas media baru yang akan bersiaran.
• Nama-nama Menteri Jokowi-Maruf Beredar di WhatsApp, Fadli Zon Jadi Mendag, AHY Menteri Sosial
3. Muncul Petisi