5 Wacana KPI 'Ngotot' Awasi Konten Youtube dan Netflix: Berawal dari Keluhan hingga Muncul Petisi

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menggulirkan wacana pengawasan terhadap konten-konten yang disiarkan di media baru seperti Youtube, Facebook, Netflix

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
daily express
Netflix 

Wacana KPI ini terus bergulir dan mendapatkan beragam kritik dari warganet.

Bahkan, pada Jumat (9/8/2019) muncul petisi berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" di situs change.org.

Petisi tersebut dibuat oleh Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution. Sampai hari ini, Selasa (13/8/2019), petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 65.000 orang.

Dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan Kompas TV pada Sabtu, Dara mengatakan petisi ini ia buat sebagai upaya penyampaian aspirasinya dan masyarakat Indonesia.

"Saya ingin berterima kasih dulu kepada change.org yang sudah mengakomodasi petisi ini dan juga sudah lebih dari 48.000 orang yang menandatangani petisi ini berarti juga mempunyai aspirasi yang sama. Saya hanya mewakili teman-teman netizen saja," ujarnya. 

Polri Ungkap Sebab Gugurnya Briptu Heidar yang Disandera KKB di Papua

4. Minta Youtube hingga Netflix berkantor di Indonesia

Dalam petisi tersebut, Dara Nasution mengatakan bahwa KPI tak berhak mengawasi media baru karena mereka tak memiliki badan hukum di Indonesia.

Menurut Dara, jika wacana ini dijalankan, maka KPI akan melanggar UU Penyiaran yang telah ada saat ini.

Menanggapi hal ini, Agung mengatakan, KPI akan meminta Youtube hingga Netflix untuk memiliki kantor di Indonesia.

"Ada dua hal yang akan kami lakukan, yang pertama berkoordinasi dengan pemerintah agar Netflix, Youtube berbadan hukum Indonesia atau mempunyai kantor di Indonesia," ujar Agung.

Daftar 7 Tempat Terlarang di Dunia untuk Didatangi, Diklaim Bisa Antarkan Manusia pada Kematian

5. Tanggapan Kominfo

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia memastikan, KPI belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming.

Geryantika mengatakan, kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Senada dengan Geryantika, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto meminta KPI tak salah dalam menafsirkan UU ini.

Henri menilai, UU Penyiaran harus segera direvisi agar tak terjadi perbedaan tafsir semacam itu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Wacana Kontroversial KPI yang Kekeh Awasi Youtube dan Netflix", https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/13/101824710/5-fakta-wacana-kontroversial-kpi-yang-kekeh-awasi-youtube-dan-netflix?page=all
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved