KRONOLOGI SPG di Bali Tewas Usai Berhubungan Intim, Hasil Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Korban

Jasad korban ditemukan tergeletak diatas kasur penginapan tersebut dalam posisi tengkurap.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUN BALI
Bagus Putu Wijaya pelaku pembunuhan Putu Yuniawati di kamar hotel (TRIBUN BALI) 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Polisi, mobil tersebut digadaikan di sebuah penadah dan dari hasil gadaian tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

"Mereka ini baru kenal seminggu lah. Setelah itu (melakukan pembunuhan), pelaku pergi dan tertangkap di Sulawesi Utara," terangnya.

Tersangka pun diancam dua pasal berbeda akibat perbuatannya tersebut.

"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.

Hasil Otopsi

Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh petugas medis ditemukan jumlah luka.

"Hasil dari autopsi dan visum yang dilakukan pada hari Jumat (9/8/2019) pada pukul 08.30 wita, ditemukan luka-luka memar dibagian leher kiri dan kanan, kedua luka memar di kelopak bawah dan atas mata kanan kiri," ungkap Ruddi .

"Terdapat luka memar pada pipi kiri dan hidung, terdapat luka robek di dalam kelaminnya, dan dibibir kelamin agak bengkak. Hasil autopsi bagian luar dan dalam ada resapan darah yakni adanya tanda-tanda kekerasan," tambah Ruddi.

Setelah mendapatkan hasil autopsi, tim yang sudah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi pelaku berada di Sulawesi Utara.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepala pelaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved