Divonis 3 Bulan, Prada DP: Saya Merasa Ada yang Mengikuti

Prada Deri Permana atau Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-04, Palembang

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP menangis di persidangan. 

Divonis 3 Bulan Usai Mutilasi Kekasihnya, Prada DP: Saya Merasa Ada yang Mengikuti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Prada Deri Permana atau Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-04, Palembang karena kasus disersi.

Prada DP diketahui sempat menjadi buron setelah membunuh dan memutilasi kekasihnya Vera Oktaria (21).

Tersangka Prada DP diburu Kodam II Sriwijaya selama sekitar satu bulan lamanya.

Pelaku Prada DP rupanya bersembunyi disebuah pondok pesantren dikawasan Banten untuk menghindari kejaran petugas.

Sidang perkara Prada DP itupun telah digelar pada Selasa (13/8/2019) lalu dengan memutuskan vonis 3 bulan kepada Prada DP.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.

Rupanya, belakangan ada pengakuan muncul dari Prada DP yang menyebut diikuti sosok yang tak terlihat oleh kasat mata.

Pengauan itu diungkapkan Prada DP saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).

Prada DP mengatakan, ia dalam keadaan kebingungan setelah membunuh Vera Oktaria.

Bahkan, ia mengatakan selalu dibayangi ketakutan dan merasa ada yang mengikutinya.

Ia pun sempat menghubungi tantenya ketika bersembunyi di sebuah pondok pesantren di daerah Banten.

"Selama saya di sana, saya merasa ada yang mengikuti. Lalu saya menghubungi tante saya untuk menyerahkan diri dan dijemput Polisi Militer," ujar Prada DP dikutp TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Kesaksian Orang Tua Gadis Dalam Karung Didatangi Kuntilanak, 5 Pelaku Dihantui Sosok Berwujud Korban

Korban Mutilasi Vera Oktavia
Korban Mutilasi Vera Oktavia (Tribunsumsel.com)

Prada DP mengatakan, ia saat itu kebingungan setelah membunuh Vera Oktaria.

Terlebih, usahanya untuk menghilangkan jenazah Vera Oktaria dengan cara mutilasi juga gagal dilakukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved