Divonis 3 Bulan, Prada DP: Saya Merasa Ada yang Mengikuti

Prada Deri Permana atau Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-04, Palembang

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP menangis di persidangan. 

Ia pun mengaku sempat ingin menyerahkan diri kepada kesatuan tempatnya bekerja.

Namun, niat itu dibatalkan setelah dilarang oleh Dodi Karnadi (36) yang merupakan pamannya.

"Dodi bilang tidak usah, dia yang menyarankan saya agar tidak menyerahkan diri," kata Prada DP.

Gadis Dalam Karung Dibunuh 4 Bulan Lalu, 4 Temannya Tonton Korban Disetubuhi Pacarnya yang Mabuk

Dodi lantas menghubungi temannya bernama Imam. Lalu, Prada DP disarankan untuk membakar jenazah Vera Oktaria. Namun, usaha itu batal ia lakukan.

Selanjutnya, saksi Imam yang telah meninggal sebelum dihadirkan dalam ruang sidang, menghubungi satu saksi lagi bernama Muhammad Hasanudin.

Kepada Hasanudin, Imam menjelaskan bahwa Prada DP sedang mengalami masalah keluarga dan ingin belajar mengaji.

Hasanudin pun menyarankan agar Prada DP belajar di pesantren Serang, Banten, hingga keduanya pun berangkat ke sana.

Menurut Prada DP, selama berada di pesantren, ia kembali diliputi perasaan gelisah.

Untuk diketahui, Dodi Karnadi dan Muhammad Hasanudin tak dihadirkan ke ruang sidang oleh Oditur atau jaksa, karena sampai saat ini keberadaan mereka tak diketahui.

Sementara, satu saksi lagi bernama Imam dikabarkan telah meninggal sejak satu bulan lalu, akibat tenggelam di sungai tak jauh dari kediamannya.

Vonis Disersi

Prada DP Divonis 3 bulan penjara karena kasus kasus disersi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Prada DP ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Sanksi penjara 3 bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi) bukan pidana pembunuhan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved