Divonis 3 Bulan, Prada DP: Saya Merasa Ada yang Mengikuti

Prada Deri Permana atau Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-04, Palembang

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP menangis di persidangan. 

Divonis 3 Bulan Usai Mutilasi Kekasihnya, Prada DP: Saya Merasa Ada yang Mengikuti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Prada Deri Permana atau Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-04, Palembang karena kasus disersi.

Prada DP diketahui sempat menjadi buron setelah membunuh dan memutilasi kekasihnya Vera Oktaria (21).

Tersangka Prada DP diburu Kodam II Sriwijaya selama sekitar satu bulan lamanya.

Pelaku Prada DP rupanya bersembunyi disebuah pondok pesantren dikawasan Banten untuk menghindari kejaran petugas.

Sidang perkara Prada DP itupun telah digelar pada Selasa (13/8/2019) lalu dengan memutuskan vonis 3 bulan kepada Prada DP.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.

Rupanya, belakangan ada pengakuan muncul dari Prada DP yang menyebut diikuti sosok yang tak terlihat oleh kasat mata.

Pengauan itu diungkapkan Prada DP saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).

Prada DP mengatakan, ia dalam keadaan kebingungan setelah membunuh Vera Oktaria.

Bahkan, ia mengatakan selalu dibayangi ketakutan dan merasa ada yang mengikutinya.

Ia pun sempat menghubungi tantenya ketika bersembunyi di sebuah pondok pesantren di daerah Banten.

"Selama saya di sana, saya merasa ada yang mengikuti. Lalu saya menghubungi tante saya untuk menyerahkan diri dan dijemput Polisi Militer," ujar Prada DP dikutp TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Kesaksian Orang Tua Gadis Dalam Karung Didatangi Kuntilanak, 5 Pelaku Dihantui Sosok Berwujud Korban

Korban Mutilasi Vera Oktavia
Korban Mutilasi Vera Oktavia (Tribunsumsel.com)

Prada DP mengatakan, ia saat itu kebingungan setelah membunuh Vera Oktaria.

Terlebih, usahanya untuk menghilangkan jenazah Vera Oktaria dengan cara mutilasi juga gagal dilakukan.

Ia pun mengaku sempat ingin menyerahkan diri kepada kesatuan tempatnya bekerja.

Namun, niat itu dibatalkan setelah dilarang oleh Dodi Karnadi (36) yang merupakan pamannya.

"Dodi bilang tidak usah, dia yang menyarankan saya agar tidak menyerahkan diri," kata Prada DP.

Gadis Dalam Karung Dibunuh 4 Bulan Lalu, 4 Temannya Tonton Korban Disetubuhi Pacarnya yang Mabuk

Dodi lantas menghubungi temannya bernama Imam. Lalu, Prada DP disarankan untuk membakar jenazah Vera Oktaria. Namun, usaha itu batal ia lakukan.

Selanjutnya, saksi Imam yang telah meninggal sebelum dihadirkan dalam ruang sidang, menghubungi satu saksi lagi bernama Muhammad Hasanudin.

Kepada Hasanudin, Imam menjelaskan bahwa Prada DP sedang mengalami masalah keluarga dan ingin belajar mengaji.

Hasanudin pun menyarankan agar Prada DP belajar di pesantren Serang, Banten, hingga keduanya pun berangkat ke sana.

Menurut Prada DP, selama berada di pesantren, ia kembali diliputi perasaan gelisah.

Untuk diketahui, Dodi Karnadi dan Muhammad Hasanudin tak dihadirkan ke ruang sidang oleh Oditur atau jaksa, karena sampai saat ini keberadaan mereka tak diketahui.

Sementara, satu saksi lagi bernama Imam dikabarkan telah meninggal sejak satu bulan lalu, akibat tenggelam di sungai tak jauh dari kediamannya.

Vonis Disersi

Prada DP Divonis 3 bulan penjara karena kasus kasus disersi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Prada DP ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Sanksi penjara 3 bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi) bukan pidana pembunuhan.

"Resmi menyatakan terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim.

Motif Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Korban Sempat Bertengkar Sebelum Diperkosa dan Dibunuh

Update Kasus Gadis dalam Karung, Usai Disetubuhi Pacar dan Dibunuh, 5 Pelaku Jual Cincin & HP Korban

Prada DP menagis di persidangan
Prada DP menagis di persidangan (TribunSumsel)

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.

Begitu mendengar vonis tersebut, Prada DP yang mengenakan pakaian prajurit TNI tertunduk lesu sambil menangis.

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)

Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.

Putusan hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved