Mayat Dalam Karung

Bikin Polisi Geram, Begini Kelakuan 5 Pembunuh Gadis yang Jasadnya Tinggal Tulang Saat Rekonstruksi

Saat mempragakan rekonstruksi, beberapa pelaku sempat membuat petugas dan warga geram karena tingkahnya yang dianggap konyol.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Saat kelima pelaku pembunuhan NH di Desa Cerih, Jatinegara, Kabupaten Tegal melaksanakan rekonstruksi di Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi, Selasa (20/8/2019). 

"Para pelaku memang tampak tak ada penyesalan. Masih sempat bercanda. Hal itu karena kasus pembunuhan sudah terjadi berbulan-bulan lalu, tepatnya April 2019 lalu," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com seusai memimpin rekonstruksi yang digelar di Lapangan Aspol Kalibliruk, Slawi, Selasa (20/8/2019) ini.

Dia menyebut, rekonstruksi kasus pembunuhan ini untuk melengkapi berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Para tersangka memperagakan 35 adegan reka ulang kejadian dalam tiga lokasi yang berbeda.

"Kami mengambil lokasi rekonstruksi di Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi.

Kami tidak ambil di TKP aslinya karena situasi di sana tidak memungkinkan.

Akses juga buruk," jelas Kasatreskrim.

 4 Pembunuhan Sadis yang Dihantui Arwah Korbannya, Mengaku Dicekik hingga Serahkan Diri ke Polisi

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menjelaskan kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial NH (16).
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menjelaskan kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berinisial NH (16). (Kolase Tribun Jateng)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Made Arie Adi Ningsih memastikan bahwa dua tersangka perempuan yang diketahui masih di bawah umur tetap tidak akan mendapat diversi.

Selain itu, dua tersangka di bawah umur itu pun tetap diancam hukuman pidana tanpa adanya keringanan.

"Karena pidana hukum lebih dari tujuh tahun penjara sehingga tidak ada diversi namun tetap akan dibimbing.

Dari rekonstruksi ini, semua adegan sudah sesuai dengan berkas penyidikan.

Tindakan pembunuhan ini memang dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh miras," papar Arie yang juga hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Sementara itu, para tersangka akan diganjar pasal berlapis.

 Korban Mayat dalam Karung Putus Sekolah karena Tak Ada Biaya, Sang Ayah: Dari SD-SMP Dapat Beasiswa

Masing-masing Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pemberatan.

Mereka berlima akan dituntut hukuman kurungan penjara selama 20 tahun lamanya.

Kasus ini geger dan mencuat seusai warga sekitar menemukan jasad tinggal tulang-belulang di dalam karung pada rumah kosong, Jumat (9/8/2019) lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved