Janda Cantik Dihukum Mati,Pelaku Sadis Buang Mayat di Jembatan 'Kami Bunuh Ibunya Dulu,Lalu Anaknya'

Janda cantik divonis hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan ibu dan anaknya di Pagaralam, Sumsel.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Sumsel
Jenazah korban pembunuhan Ponia di Pagaralam, Sumsel dan pelaku Tika Herli (kanan). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Janda cantik pelaku pembunuhan berencana ibu dan anaknya di Sumatera Selatan divonis mati majelis hakim

Tika Herli (31) terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

Pembunuhan yang dilakukan dua pelaku atas suruhan Tika Herli terbilang sadis.

Setelah dibunuh, jasad Ponia dan Selvia dibuang dari atas jembatan.

Vonis mati terhadap para pelaku pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (20/8/2019).

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar," ungkap Ida (50) selesai mengikuti vonis dua pembunuh anak dan cucunya di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dikutip dari Tribun Sumsel (Tribun Network).

Janda cantik, berkulit putih itu mengaku sakit hati terhadap korban sehingga merencanakan pembunuhan.

Ucapan Ponia tentang hutang Rp 86 juta, membuat Tika Herli menyimpan dendam.

Menurutnya Ponia lah yang berutang tapi baru dibayar Rp 35 juta.

SIDANG VONIS pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (22) di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Selasa (20/8/2019), dihadiri keluarga korban.
SIDANG VONIS pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (22) di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Selasa (20/8/2019), dihadiri keluarga korban. ((Tribun Sumsel/Wawan Septiawan))

Vonis mati juga dijatuhkan majelis hakim kepada seorang pelaku bernama Riko Apriadi (20), kerabat Tika Herli.

Hakim ketua Martin Helmi dan dua hakim anggota Agung Hartanto dan Raden Anggara memutus Tika dan Riko memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pintu Diketuk 2 Pria Bertopeng, Keluarga di Serang Jadi Korban Pembunuhan, Ayah & Anak 4 Tahun Tewas

Satu pembunuh bayaran lainnya yang lebih dulu disidang adalah keponakan Tika, Jefri (17), dengan imbalan uang Rp 5 juta, tapi hanya divonis 10 tahun. 

4 Pembunuhan Sadis yang Dihantui Arwah Korbannya, Mengaku Dicekik hingga Serahkan Diri ke Polisi

Terhitung setelah vonis diketuk, Tika Herli dan Riko masih punya tujuh hari untuk menimbang, apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.

Korban Cemburu

Masih terngiang di telinga Tika ucapan Ponia tempo hari yang mengaku Tika Herli lah yang selama ini berutang, sampai teman-temannya tahu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved