Kronologi Gadis Bandung Diperkosa 4 Pemuda Mabuk, Dibuat Tak Berdaya Hingga Disekap Selama 2 Hari

Kronologi Gadis Bandung Diperkosa 4 Pemuda Mabuk, Dibuat Tak Berdaya Hingga Disekap Selama 2 Hari

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
net
Ilustrasi 

Menurutnya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, kata Jose, lima pemuda melakukan aksinya sambil mengkonsumsi minuman keras (miras), lalu melakukan aksi bejat tersebut.

"Intinya, habis mengkonsumsi miras mereka (pelaku) melakukan aksinya. Untuk lebih jelasnya nanti saya jelaskan di kantor," katanya.

Rekonstruksi Kasus Mayat Gadis Dalam Karung, 5 Pelaku Malah Bercanda & Tertawa saat Peragakan Adegan

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Saguling, diperkosa sejumlah pemuda, saat bulan puasa. Si gadis disekap 2 hari.
Seorang anak perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Saguling, diperkosa sejumlah pemuda, saat bulan puasa. Si gadis disekap 2 hari. (Istimewa/Polsek Batujajar)

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas P2KBP3A Bandung Barat, Euis Siti Jamilah mengatakan, peristiwa yang dialami korban ini terjadi sekitar 3 bulan lalu.

Beruntung, kata dia, korban tak sampai hamil.

"Peristiwa itu terjadi tiga bulan lalu atau pada saat bulan puasa. Saat ini, kami bersama Komisi Perlindungam Anak Daerah (KPAI) tengah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," katanya.

Siswi SMA Ngaku Pernah Berhubungan Intim dengan Guru di Kelas, Ibu Kos Ungkap Fakta Sebenarnya

Meski telah mendapat tekanan batin dan psikis, kondisi gadis malang ini terlihat sangat kuat.

Euis pun menuturkan, korban berasal dari keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu.

Keadaan yang begitu mendesak membuat gadis malang ini putus sekolah di kelas 2 SMP.

Atas hal tersebut, pihaknya mengusulkan, korban yang juga anak yatim ini bisa mendapat pendidikan gratis paket B dari pemerintah.

Kini para pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved