Hadiri Pelantikan DPRD DKI Periode 2019-2024, Ahok Duduk di Samping Istri Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) duduk di samping istri Anies Baswedan saat menghadiri pelantikan DPRD DKI Jakarta.

Tayang:
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kompas TV
Ahok saat menghadiri pelantikan DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019) 

Fasilitas dan Gaji DPRD DKI Jakarta

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) identik dengan fasilitas dan sarana kerja dengan nilai yang besar.

Hal ini lantaran selain gaji, mereka turut mendapat tunjangan maupun pakaian dan atribut dengan harga fantastis.

Begitu pun yang akan didapatkan oleh 106 Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 - 2024 yang akan dilantik Senin (26/8/2019) hari ini.

Apa saja gaji dan fasilitas yang mereka dapatkan?

Kemarau Panjang, Anies Baswedan Minta Warga DKI Jakarta Hemat Air'

Kata Anies Baswedan Soal Wacana Depok dan Bekasi Gabung Jakarta : Kenapa Pada Ingin Gabung ?

1. Gaji puluhan juta

Setiap bulannya, wakil rakyat mendapatkan gaji dengan nominal puluhan juta rupiah.

Untuk gaji, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan gaji Rp 28 juta.

Lalu wakil ketua DPRD DKI mendapatkan gaji Rp 31 juta.

Terakhir untuk anggota DPRD mendapatkan gaji Rp 21 juta.

Gaji wakil ketua terbilang lebih besar karena tak mendapatkan rumah dinas seperti ketua DPRD DKI Jakarta.

2. Tunjangan rumah dan mobil

Selain gaji, Ketua DPRD DKI mendapatkan satu unit rumah dinas.

Sementara untuk wakil mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 70 juta.

Adapun, anggota DPRD DKI lainnya mendapatkan tunjangan rumah Rp 60 juta.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved