6 Fakta Wacana Pemindahan Ibu Kota Jawa Barat, Ridwan Kamil Usulkan 3 Lokasi hingga Tanggapan Wagub
Kang Emil menilai, pemindahan itu diperlukan lantaran secara fisik, Kota Bandung sudah kurang mendukung sebagai pusat pemerintahan provinsi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama DPRD Jabar telah sepakat untuk mengkaji wacana pemindahan pusat pemerintahan dan ibu kota Provinsi Jawa Barat.
Wacana pemindahanan itu muncul sewaktu ia menggelar rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar bersama Pansus VII awal pekan lalu.
Pria yang akrab disapa Emil itu menilai, pemindahan itu diperlukan lantaran secara fisik, Kota Bandung sudah kurang mendukung sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Berikut fakta wacana pemindahan ibu kota Jabar dari Bandung:
• Ini 5 Menu Sarapan Pagi yang Harus Dihindari Biar Tidak Cepat Lapar
• Kronologi Lengkap Soal Temuan Jasad Kakek Terbakar Dalam Mobil di Bekasi, Ini Identitas Korban
1. Usulkan 3 lokasi

Emil menjelaskan, penentuan lokasi baru ibu kota Jabar terbuka untuk seluruh wilayah.
Namun, saat ini ada tiga lokasi yang diusulkan, yakni di Tegalluar di Kabupaten Bandung, Walini di Kabupaten Bandung Barat, serta di sekitar wilayah Rebana (Cirebon, Patimban, Majalengka).
Tegalluar dan Walini sebelumnya masuk dalam kawasan pengembangan jalur kereta cepat Bandung-Jakarta.
Sementara wilayah Rebana (Cirebon, Patimban, Majalengka) saat ini merupakan wilayah pengembangan ekonomi baru Jabar.
"Ada di Tegalluar, Walini, atau Rebana juga.
Terbuka sebenarnya, tapi sementara tiga tempat itu. Indikatornya, semua kemungkinan butuh kajian, minim risiko, aksesibilitas, tingkat ekonomi, ketersediaan air, dan lain-lain," jelasnya.
• Sebut Uje Takkan Tergantikan, Abidzar Larang Ibunya Nikah Lagi, Umi Pipik: Jangan Dengar Kata Orang
2. Sudah tidak cocok lagi

Emil menilai, pemindahan itu diperlukan lantaran secara fisik, Kota Bandung sudah kurang mendukung sebagai pusat pemerintahan provinsi.
"Karena pada dasarnya, secara fisik Kota Bandung sama seperti Jakarta, sudah tidak cocok lagi melayani pusat pemerintahan," ujar Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (29/8/2019).
Selain itu, lokasi kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tak tersentralisasi menjadi hambatan lain. Ia menyebut, kajian soal rencana itu akan mulai dilakukan enam bulan ke depan.