BESOK ! Tarif Baru Ojek Online Berubah Mulai Senin 2 September 2019, Ini Kisaran Harganya
"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Ditjen Kemenhub
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnys motor mulai Senin (2/9/2019) besok.
Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.
"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.
• Sebut Indonesia Negara Miskin saat Tolak Gojek, Bos Taksi Asal Malaysia Ini Minta Maaf
• Cut Meyriska Tak Sengaja Rekam Alat Tes Pack Pasca 2 Minggu Nikah, Chika Dikabarkan Hamil Anak Roger
• Syahrini Diusir Satpam di Singapura saat Nonton Aladdin Bareng Ponakan, Istri Reino Barack Kelabakan
Zona tarif baru
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Zona 1
- Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
- Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2
- Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona 3
- Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
- Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
• Teman Dekat Ayu Ting Ting Alami Kecelakaan, Mobilnya Terguling di Pinggir Jalan, Nikita: Innalillahi
• Vanessa Angel Pajang Foto Diperlakukan Ini oleh Pria Baju Oranye: Dikasih Enak, Aku Ditinggal Pergi
Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.
Sebelumnya, tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.
Setelah pemberlakuan tarif baru ini, akan berlaku di seluruh Indonesia.
Pitra menyebutkan, untuk wilayah operasionalnya, Grab tercatat di 224 kota/kabupaten, sementara Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten.