Ingin Punya Plat Nomor Cantik di Motor atau Mobil, Segini Daftar Harganya
pemilik kendaraan bermotor yang ingin menggunakan plat nomor cantik tidaklah gratis
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik, seperti hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.
Untuk mendapatkan itu tentunya tidak gratis.
Hal itu karena pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi kendaraan bermotor ( NRKB).
"Jadi setelah beli mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan yang plat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
• Hari Ini Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia, Dibagi 3 Zona Ini Rinciannya
• Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy Tab S6, Segini Harganya di Indonesia
• Belum Tertarik Baca KKN di Desa Penari? Mungkin Anda Termasuk Orang Ber-IQ Tinggi
Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:
1. NRKB satu angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
- Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka.
- Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
- Ada huruf di belakang 5.000.000.
• Pemilik Plat Nomor Cantik Kini Dikenakan Biaya, Bentuk Hurufnya Beda Biar Tidak Dipalsukan
• Ramalan Zodiak Hari Ini 2 September 2019 - 3 Zodiak Ini Bakan Ditimpa Kemalangan, Tetap Semangat !
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
Berikut ketentuannya:
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.