Jeritan Hati Warga Naringgul Puncak, Rumah Tak Berizin Dibongkar Tanpa Relokasi
Satpol PP Kabupaten Bogor kembali membongkar bangunan tanpa izin di kawasan Puncak, Rabu (4/9/2019).
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP melakukan Penertiban bangunan yang tidak memiliki IzIn mendirikan bangunan (IMB) di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9/2019).
Pembongkaran tersebut merupakan pembongkaran tahap dua.
Sebelumnya sebanyak 25 rumah telah dirobohkan.
Saat ini Satpol PP pun kembali merubohkan sekitar 25 rumah tak berizin.
Pembongkaran tersebut sempat mendapat penolakan dari warga.
• Telusuri Peran Veronica Koman, Polda Jawa Timur Gandeng BIN hingga Interpol
Nur Hasanah, warga sekitar mengatakan, sebagian bangunan yang dirubuhkan adalah rumah tinggal bukan kamar sewaan.
"Saya disini dari lahir, turun temurun disini, ini mah keluarga semua," katanya.

Tak hanya itu warga pun mempertanyakan lokasi relokasi untuk warga yang terkena dampak penggusuran.
"Pemerintahan macam apa ini, enggak punya nurani, relokasi enggak ada, ini barang barang nitip di bedeng, setiap malam untuk 'ngeangetin' dudurukan disini, masak bareng warga," ujarnya.
• 4 Artis Ini Alami Kecelakaan di Tol Cipularang, Renggut Nyawa Istri dan Calon Anak Saipul Jamil
Sementara itu Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa melihat bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara atau lainnya.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa Pol PP melaksanakan penertiban bangunan tanpa IMB tanpa melihat apakah bangunan tersebut di atas tanah negara atau bangunan itu di atas tanah hak milik atau tanah adat dan sebagainya itu tidak intinya kami menertibkan bangunan tanpa imb," katanya.
Terpisah Bupati Bogor, Ade Yasin memastikan tidak ada relokasi untuk pembongkaran bangunan liar di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Ade Yasin menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar itu merupakan bangunan liar sehingga pemerintah harus menjakankan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Tidak ada relokasi itu kan bangunan liar. Jadi ya sudah semestinya kita menjalankan peraturan," kata Ade Yasin usai kegiatan Rebo Keliling Bupati dan Wakil Bupati Bogor di Gor Jasinga, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.