Pemkab Bogor Akan Fasilitasi Ganti Rugi Warga Kampung Naringgul
Tangisan para perempuan dan ibu warga Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor terdengar saat bangunan dirobohkan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Kasubag Penataan Wilayah Pada Bagian Asisten Pemerintahan Pemkab Bogor Eko Mujiarto mengatakan bahwa Pemkab Bogor akan memfasilitasi warga Naringgul Puncak, Kabupaten Bogor yang rumahnya dibongkar.
"Tadi disepakati nilainya 30 juta untuk rumah huni 26 stiap KK, saya jelaskan tadi kerohiman ini bukan diberikan oleh pemerintah daerah, tapi pemerintah daerah memfasilitasi," katanya.
Terkait fungsi tanah yang sudah dikosongkan dari bangunan kedepan akan dikembalikan fungsinya sebagai lahan perkebunan.
Namun tidak menutup kemungkinan jika kedepan dalam jangka panjang lokasi tersebut akan dijadikan rest area.
Seperti diketahui, pembongkaran bangunan tanpa izin di Naringgul Puncak sempat mendapat penolakan dari warga.
Tangisan para perempuan dan ibu warga Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor terdengar saat puluhan bangunan milik mereka dirobohkan oleh alat berat.
Tak terkecuali para anak di bawah umur yang belum mengetahui apapun sempat ikut menghadang pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP Kota Bogor.
Seorang anak berpakaian sweater abu-abu tampak langsung berdiri di belakang spanduk ketika alat berat yang dibawa Satpol PP Kota Bogor diturunkan dari truk dan hendak memasuki lokasi penggusuran.
Entah apa yang ada dipikiran sang anak, namun tatapan matanya kosong dan berkaca-kaca.
Bahkan saat alat berat mulai merobohkan bangunan, anak itu kembali ingin masuk ke area.

Meski demikian anak tersebut dibawa oleh petugas dan warga.
"Ehh ulah didinya bisi keuna engke yu kaditu kaditu, (eh jannhan takut kena nannti yu kesana)," kata warga sambil merangkul dan membawa pergi bocah tersebut.
Seperti diketahui pembongkaran puluhan bangunan liar itu dilakukan oleh Pemkab Bogor melalui Satpol PP Kabupaten Bogor dikarenakan tidak memiliki izi mendirikan bangunan (IMB).