Polisi Gerebek Industri Perakitan HP Rumahan, Belasan Pekerjanya Ditangkap

Namun, Karim memastikan jumlahnya mencapai angka ribuan terdiri dari beberapa merek handphone terkenal.

Editor: Damanhuri
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Penggerebekan industri rumahan handphone rekondisi di Ruko De Mansion Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang oleh Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (6/9/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar gudang sekaligus industri rumahan perakitan handphone di kawasan elite Ruko De Mansion Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.

Penggerebekan tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada hari Kamis (5/9/2019) setelah adanya laporan lapangan soal industri rumahan handphone rekondisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abduo Karim menjelaskan di dalam Ruko De Mansion diduga menjadi sarang terciptanya ratusan ribu handphone rekondisi.

"Ada dugaan tindak pidana perakitan home industry handphone ilegal atau terindikasi rekondisi. Handphone ini rakitan ilegal atau rekondisi ini masih kita dalami. Jadi handphone ini rakitan ilegal dari Cina," jelas Karim di Alam Sutera, Jumat (6/9/2019).

Hingga saat ini, jajarannya masih menghitung total handphone canggih yang dirakit ulang di gudang tersebut.

Namun, Karim memastikan jumlahnya mencapai angka ribuan terdiri dari beberapa merek handphone terkenal.

Seperti, Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, Iphone dan motorola.

"Di sini posisi handphone punya sparepart terpisah, kemudian dirakit dan dikasih casing baru termasuk item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus dan dibuat boks baru," ungkap Karim.

Gudang atau industri rumahan tersebut, menurut Karim sudah bergerak sejak tahun 2016 dan menyasar ke toko-toko online se-Indonesia.

"Tapi ada juga beberapa toko retail yang mengambil barang juga dari sini," sambung Karim.

Ungkap Karim, dalam sebulan industri rumahan tersebut dapat memproduksi hingga 10 ribu handphone yang dirakit ulang.

Dalam setahun, industri rumahan ilegal tersebut bisa memproduksi sekira 120 handphone rakitan yang secara keuangan merugikan negara karena lolos pajak.

Dari penggerebekan tersebut, telah ditahan 14 pekerja yang empat diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan 10 diantaranya adalah pekerja dari Indonesia.

"Empat WNA ini dari Cina yang tugasnya mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari Cina. Kalau sisanya pribumi semua," jelas Karim.

Ke-14 tersangka tersebut pun dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen, perdagangan, dan tentang telekomunikasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved