Sebut Jokowi Bisa Tolak Revisi UU KPK, Mahfud MD: Kenapa Tak Tunggu DPR Baru yang Akan Dilantik?
Menurut Mahfud MD, pembahasan revisi UU KPK ini seakan terburu-buru di ujung kepemimpinan DPR RI, padahal anggota yang baru akan dilantik 3 minggu lag
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Sebut Jokowi Bisa Tolak Revisi UU KPK, Mahfud MD: Kenapa Tak Tunggu DPR Baru yang Akan Dilantik?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengomentari soal polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah ramai diperbincangkan.
Menurut Mahfud MD, secara hukum revisi UU KPK yang diajukan oleh anggota DPR RI sah saja.
Namun, Mahfud MD juga menegaskan kalau Presiden bisa menolah substansi atau schedul-nya.
Ia pun menyarankan agar Presiden Jokowi untuk membentuk tim kajian.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di Twitter miliknya, @mohmahfudmd Jumat (6/9/2019).
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Jika proses berlangsung lancar dan cepat, RUU KPK bisa selesai pada September ini dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Mahfud MD pun menyarankan kepada Jokowi untuk membuat tim dan mengikuti sesuai prosedur normal.
"Scr hukum DPR putuskan utk merevisi UU KPK sah sj. Tp sesuai Psl 20 UUD 1945 Presiden bs menolak substansi maupun schedulenya.
Baiknya Presiden membentuk Tim Kajian dan DIM Pendahuluan sblm membuat supres pembahasan ke DPR.
Ikuti sesuai prosedur normal sj, tak ada hal luar biasa," tulisnya.
• Sudah Ketuk Palu, Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK
• Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Duga karena Kawal Seleksi Capim KPK
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan prosedur normal yang terdapat dalam undang-undang.
Yakni RUU akan dibahas dan dimasukkan dalam Prolegnas.