Cek Kompensasi PLN karena Listrik Padam, Begini Cara Aksesnya di Informasi Kompensasi www.pln.co.id

Pihak PLN akan memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik di setengah Pulau Jawa beberapa waktu lalu.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram PLN
skema kompensasi PLN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anda terkena dampak listrik padam seharian beberapa waktu lalu?

Sudahkah cek kompensasi dari listrik padam itu? Anda bisa mengaksesnya melalaui link www.pln.co.id.

Pihak PLN akan memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik di setengah Pulau Jawa beberapa waktu lalu.

PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).

Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN atau di sini https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Menhub Pesan 100 Mobil Listrik untuk Pejabat Eselon I dan II

Viral Video Putri Sultan Hamengkubuwono X Naik Becak, GKR Bendara: Tidak Boleh Malu Naik Becak !

Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.

1. Buka lama resmi PLN di www.pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar

Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani
Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani (theresia felisiani/tribunnews.com)

6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved