Kronologi Siswa SMA Jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Niat Bela Pacar yang Akan Diperkosa Bergilir

Kronologi Siswa SMA di Malang Jadi Tersangka Pembunuhan Begal, Niat Bela Pacar yang Akan Diperkosa Bergilir

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
ILUSTRASI///Pelaku berinisial J (35) dibalik pembunuhan bocah tersebut di Leuwigoong Garut karena sempat melarikan diri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelajar SMA di Malang menghabisi nyawa seorang begal

Siswa SMA berinisial ZA (17) membunuh begal bernama Misnan (33)

Siswa SMA di Malang ini bukan tanpa alasan membunuh begal Misnan

ZA membunuh karena Misnan hendak memperkosa kekasih ZA

Pembunuhan terjadi di sekitar ladang tebu Desa Gondanglegi Kulo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019)

Saat itu ZA tengah melintah menggunakan sepeda motor bersama pacarnya

ZA dan pacarnya diadang oleh Misnan bersama sejumlah temannya

Misnan dan kawan-kawannya berniat untuk membegal ZA

Menurut polisi, pelaku yang hendak membegal siswa SMA di Malang ini berjumlah empat orang

Pelajar Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Berlumur Darah & Ngaku Dibegal, Pembunuh Tukang Ayam di Depok Teman Korban, Begini Nasibnya Sekarang

Warga Diminta Waspada, Diduga Ada Modus Baru Begal Pocong

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019)

Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, Misnan berniat untuk mengambil barang-barang milik ZA dan pacanya

Misnan juga berniat untuk mengambil motor ZA

Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor (Tribunnews.com)

ZA tak tinggal diam, siswa SMA di Malang ini sempat adu mulut dengan Misna demi mempertahankan motornya

Misnan lantas berucap ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung

Mendengar ucapan Misnan, ZA lantas mengambil pisau di jok motornya

Pengakuan ZA, dirinya tak sengaja membawa pisau tersebut

Warga Diminta Waspada, Diduga Ada Modus Baru Begal Pocong

Keluar dari Penjara, Mandala Shoji Kenang Ketakutannya saat Satu Sel dengan Begal hingga Psikopat

Pepet Motor sambil Todongkan Senjata Tajam, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Warga

Kronologi Polisi Baku Tembak Dengan Begal, Sempat Kejar-kejaran Mobil

Hendak Berangkat Salat Subuh, 2 Kakak Beradik Dibegal di Matraman

Perkelahian antara ZA dengan Misnan tak bisa dihindarkan

Sampai-sampai pisau yang diambil ZA menancap di dada Misnan

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung

AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Diberi Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Serahkan Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu

Diberi Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Serahkan Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu

Ayah di Jambi Tiap Hari Perkosa Anak Tiri Atas Restu Istri, Hubungan Intim Bertiga Demi Sang Paman

Terbukti Perkosa Putri Kandungnya, Kakek Berusia 74 Tahun Divonis Penjara 45 Tahun

Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved