Soal RUU KPK, Mahfud MD: Apa Tak Sebaiknya Presiden Minta Penundaan Sampai Nanti Lahir DPR Baru ?
Mahfud MD menilai jika pembahasan revisi UU KPK sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Anggota DPR yang baru.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai jika pembahasan revisi UU KPK sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Anggota DPR yang baru.
Pasalnya, jika proses revisi UU KPK ini tetap dilakukan dalam jangka waktu yang singkat maka berpotensi cacat formal.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat diwawancara dalam program Prime Talk Metrotv.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD mengatakan bahwa proses legislasi harus melibatkan partisipasi publik.
"Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 proses legislasi itu harus melibatkan partisipasi publik wajib hukumnya itu ketentuan pasal 5 dan pasal 96 harus didengar semua pihak," ujarnya seperti dilansri Tribun Bogor dari tayangan YouTube Metrotvnews, Senin (16/9/2019).
• Bunga Citra Lestari Ingin Melebarkan Sayap Menjadi Produser
Menurutnya, dengan sisa waktu masa jabatan DPR hingga akhir September mendatang terbilang singkat dan tidak akan cukup untuk menyelesaikan proses revisi UU KPK.
"Waktu yang pendek kurang 14 hari masa kerja DPR ini, menurut saya tak cukup untuk melalui proses-proses itu akibatnya bisa cacat formal," terangnya.
Jika hal itu terjadi, maka bisa saja digugat ke MK.

"Kalau cacat formal kalau misalnya didgugat ke MK undang-udang sudah jadi bisa dibatalkan dan MK sudah pernah membatalkan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi karena dianggap cacat seluruh isi UU batal itu bisa jadi," papanya.
Untuk itu, Mahfud MD menganjurkan jika pembahasan revisi UU KPK ditunda hingga dilantiknya Anggota DPR yang baru.
"Karena isi yang disampaikan oleh presiden menyangkut substansi itu bagus dan bisa kita diskusikan menurut saya apa tidak sebaiknya kalau presiden minta penundaan pembahasan sampai nanti lahir DPR baru," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat angkat suara terkait revis UU KPK melalui akun Twitternya.
Menurut Mahfud MD, secara hukum revisi UU KPK yang diajukan oleh anggota DPR RI sah saja.
Namun, Mahfud MD juga menegaskan kalau Presiden bisa menolah substansi atau schedule-nya.
• Bayar Pajak Kendaraan Diskon 50% sampai 30 Desember 2019, Simak Penjelasannya
Ia pun menyarankan agar Presiden Jokowi untuk membentuk tim kajian.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di Twitter miliknya, @mohmahfudmd Jumat (6/9/2019).
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Jika proses berlangsung lancar dan cepat, RUU KPK bisa selesai pada September ini dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Mahfud MD pun menyarankan kepada Jokowi untuk membuat tim dan mengikuti sesuai prosedur normal.
"Scr hukum DPR putuskan utk merevisi UU KPK sah sj. Tp sesuai Psl 20 UUD 1945 Presiden bs menolak substansi maupun schedulenya.
Ikuti sesuai prosedur normal sj, tak ada hal luar biasa," tulisnya.
• Sudah Ketuk Palu, Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK
• Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Duga karena Kawal Seleksi Capim KPK
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan prosedur normal yang terdapat dalam undang-undang.
Yakni RUU akan dibahas dan dimasukkan dalam Prolegnas.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan sikap DPR yang seolah terburu-buru ingin melakukan revisi UU KPK.
"Dlm prosedur normal mnrt UU No.12 Tahun 2011 setiap RUU yg akan dibahas dimasukkan dulu dlm Prolegnas.
Mengapa pembahasan Revisi UU KPK tak menunggu DPR baru yg hny 3 minggu lagi akan dilantik?," tulisnya lagi.
Simak Videonya: