5 Fakta Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka: Suap Hibah Dana KONI dan Menpora Kedua Ditangkap KPK

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Menpora Imam Nahrawi mendampingi atlet para judo Indonesia, Miftahul Jannah dalam sebuah konferensi pers yang digelar di GBK Arena, Jakarta, Selasa (9/10/2018).(Kompas.com/Alsadad Rudi) 

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Tak Ngantor Sejak Pagi

3. Jumlah 25,6 Miliar Lebih Banyak Daripada Harta Kekayaan Imam Nahrawi

Melihat data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LKHPN) KPK, jumlah kekayaan Imam Nahrawi di tanggal 31 Maret 2018 berjumlah Rp 22,6 miliar atau lebih tepatnya 22.640.556.083 rupiah.

Angka tersebut lebih kecil dibanding jumlah uang yang diduga diterima oleh Imam Nahrawi dari dana hibah KONI tahun anggaran 2018, yakni 26,5 miliar.

Dalam laporan tersebut diperinci Imam Nahrawi memiliki 12 bidang tanah seharga Rp 14 miliar.

Selain itu, ada 4 mobil yang dimiliki, setara dengan Rp 1,7 miliar.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar atau tepatnya 4.634.500 rupiah.

Sisanya berupa surat berharga senilai Rp 463.765.853 dan Kas sejumlah Rp. 1.742.655.240.

Ini Respons Bupati Bogor Ade Yasin Soal Revisi UU KPK

4. Menpora Kedua yang Dijerat KPK

Desember 2012 lalu, Menpora Andi Alfian Mallarangeng dari kabinet jilid dua milik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga dijerat KPK.

Politisi Demokrat, Andi Mallarangeng
Politisi Demokrat, Andi Mallarangeng (Repro Kompas TV)

Saat itu, Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan menyeret dua orang lainnya.

Yakni, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.

Andi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut Rp 463,6 miliar.

Andi divonis pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved