5 Fakta Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka: Suap Hibah Dana KONI dan Menpora Kedua Ditangkap KPK

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Menpora Imam Nahrawi mendampingi atlet para judo Indonesia, Miftahul Jannah dalam sebuah konferensi pers yang digelar di GBK Arena, Jakarta, Selasa (9/10/2018).(Kompas.com/Alsadad Rudi) 

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Bocah 7 Tahun di Jasinga Digigit Monyet, Beberapa Bagian Tubuhnya Alami Luka Robek

5. Lebih Dari Satu Nama yang Terseret

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni Menpora, Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum.

Selain itu, masih ada lima nama lainnya yang terseret dalam kegiatan tangkap tangan.

Diantaranya Sekretaris Jenderal KONI, EFH, Bendahara Umum KONI, JEA, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, MUL, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, AP dan ET selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sebanyak dua tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penetapan Menpora Sebagai Tersangka", https://bola.kompas.com/read/2019/09/18/20200068/5-fakta-penetapan-menpora-sebagai-tersangka?page=all.
Penulis : Mochamad Sadheli
Editor : Ferril Dennys

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved