Said Didu Tanya ke Mahfud MD Apakah Pembahasan Revisi UU KPK Termasuk Normal, Begini Jawabannya

Pertanyaan Said Didu itu rupanya tak langsung dijawab oleh Mahfud MD, ia seperti enggan menjelaskan di Twitter.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Twitter/Mahfud MD
Said Didu dan Mahfud MD 

Said Didu Tanya ke Mahfud MD Apakah Pembahasan Revisi UU KPK Termasuk Normal, Begini Jawabannya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ditanya pendapatnya soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditanyakan oleh Said Didu melalui akun Twitternya, Selasa (18/9/2019).

Said Didu tampaknya meminta pandangan Mahfud MD soal waktu yang singkat dalam revisi UU KPK tersebut.

Ia pun mempertanyakan apakah waktu yang singkat itu termasuk hal yang normal.

Sebab pada Tweet Mahfud MD sebelumnya, ia menyebut kalau pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menentukan sikap.

Kali ini, Mahfud MD mengatakan akan menjadi sangat aneh kalau Presiden Jokowi membuat surpres persetujuan pembahasan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019.

Sebab menurutnya, berdasarkan ketentuan, Presiden diberi waktu sekitar 60 hari untuk menyikapi mengenai revisi UU KPK tersebut.

Hal itu dirasa aneh oleh Mahfud MD, karena anggota DPR RI periode 2014-2019 masa jabatannya akan berakhir 20 hari lagi.

Untuk itu, Mahfud MD menilai akan aneh jika Jokowi membuat surpres atau surat Presiden persetujuan pembahasan revisi UU KPK kepada anggota DPR periode 2014-2019.

Sebab Jokowi diberi waktu 60 hari untuk menyikapinya, sementara anggota DPR periode 2014-2019 masa jabatannnya akan berakhir 20 haari lagi.

Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning

Mochammad Jasin: Masukan dari Masyarakat dan KPK Harusnya Dipertimbangkan Presiden, Tapi Ini Tidak

"Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 ttg usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kpd DPR yg skrng.

Mnrt ketentuan Presiden diberi waktu sekitar 60 hr utk menyikapinya; pd-hal DPR yg skrng masa tugasnya tinggal 20 hr," tulisnya Sabtu (7/9/2019).

Ia juga menjelaskan, waktu 60 hari itu rasional, sebab sebelum surat Presiden dikeluarkan, harus ada kajian terlebih dahulu oleh kementerian.

Jika sudah dilakukan kajian, baru surat Presiden akan dikeluarkan.

"Waktu 60 hr yg diberikan kpd Presiden adl rasional sebab sblm surpres dikeluarkan di internal lembaga Eksekutif hrs ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian.

Tim dari kementerian hrs mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Stlh itu baru Surpres," tulisnya lagi.

Kemudian pada hari Selasa (17/9/2019), DPR mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK.

Hanya butuh 12 hari, revisi UU KPK dibahas dan dengan mulus disahkan di DPR.

Sementara bagi Jokowi, hanya butuh waktu enam hari untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK itu.

Kadin Sebut Revisi UU KPK Perlu Dikawal

Presiden Jokowi Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR

Padahal, Presiden Jokowi mempunyai waktu 60 hari untuk merespon usulan inisiatif DPR.

Jokowi beralasan, pemerintah tak membutuhkan waktu lama karena revisi UU KPK yang diusulkan DPR hanya terdiri dari empat atau lima isu besar.

Bahkan, Jokowi maupun perwakilan pemerintah pun tak sempat bertemu dengan pimpinan KPK.

Kritik keras dari segala arah tak menghambat niatan pemerintah dan DPR merevisi undang-undang tersebut.

Satu hari sebelum disahkan, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK jalan terus meski mendapat kritik dari banyak pihak.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi.

Hal itu kemudian yang ditanyakan oleh Said Didu kepada Mahfud MD.

Melalui akun Twitternya, Said Didu menanyakan soal pendapat Mahfud MD.

"Mhn pemahaman dari prof @mohmahfudmd apakah pembahasan revisi RUU @KPK_RI yg hanya dibahas 13 hari,

disahkan hanya 13 hari sblm mass jabatan DPR habis,

hanya dibahas 3 hari di Pemerintah,

dan hanya dihadiri 80 org anggota DPR termasuk normal ?," tanya Said Didu.

Mahfud MD : Pimpinan KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat kepada Presiden

Mahfud MD: Aneh Jika Jokowi Membuat Surpres Persetujuan Pembahasan Revisi UU KPK ke DPR Sekarang

Tak seperti biasanya, Mahfud MD kali ini tampak tidak menanggapi pertanyaan tersebut.

Padahal biasanya, Mahfud MD dan Said Didu sudah terbiasa berdebat di Twitter.

Namun kali ini Mahfud MD malah membalasnya dengan memposting foto mereka berdua.

"Ngopi, yoooo," tulis Mahfud MD.

Tampaknya ia lebih senang jika diskusi itu dilakukan secara santai sambil minum kopi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved