Mochammad Jasin: Masukan dari Masyarakat dan KPK Harusnya Dipertimbangkan Presiden, Tapi Ini Tidak

Menurut Mochammad Jasin, Jokowi seharusnya mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan KPK, tapi pada kenyataannya tidak.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase foto Kompas.com
Presiden RI Jokowi dan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin 

Mochammad Jasin: Masukan dari Masyarakat dan KPK Harusnya Dipertimbangkan Presiden, Tapi Ini Tidak

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin mempertanyakan alasan adanya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh DPR RI.

Menurut dia, kalau ada niat untuk revisi UU KPK, itu harus ada logic reasoning terlebih dulu,  dengan melakukan kajian secara akademik.

"Apakah memang KPK tidak berkinerja dengan baik? Apakah KPK itu telah banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan? Nah ini perlu dievaluasi. Kalau tidak ada apa-apa terus mengajukan revisi, gara-gara ini telah terkumpul niatan revisi dari beberapa tahun yang lalu kan tidak pas juga. Karena lembaga ini ditinjau dari dinamika hukum masih cocok," kata Mochammad Jasin dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube CNN Indonesia dengan judul "Panas! Dilema Pimpinan, Presiden, dan Revisi UU KPK #LayarDemokrasi", Rabu (18/9/2019).

Tak hanya itu, Mochammad Jasin juga mebeberkan data, jika kalau diukur menggunakan Corruption Perceptions Index (CPI), Indonesia itu sudah darurat sejak reformasi hingga saat ini.

"Nilainya 3,8 di banding dengan negara sekitar itu kita paling jelek. Artinya ada beberapa hal yang harus kita benahi agar Indonesia itu jadi negara yang setara dengan negara sekitarnya dan korupsinya bisa diminimalisir secara signifikan," jelasnya.

Kemudian soal masukan dari masyarakat dan KPK, Mochammad Jasin menyesalkan hal itu tidak didengar dalam seleksi capim KPK.

"Ini kan suatu bentuk kekecewaan karena masukan yang berasal dari masyarakat ke KPK, ke Pansel, ke Presiden ke DPR itu kan tidak ditanggapi sama sekali. Masyarakat boleh memberi masukan, termasuk KPK juga boleh memberi masukan, ini loh track record kurang baik. Mestinya itu dipertimbangkan oleh pansel, kalau tidak mempan oleh presiden, dan juga dipertimbangkan oleh DPR. (Pada kenyataannya) tidak dipertimbangkan," kata dia.

Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK 2007-2011 dalam acara Layar Demokrasi di CNN Indonesia
Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK 2007-2011 dalam acara Layar Demokrasi di CNN Indonesia (Bidik Layar YouTube CNN Indonesia)

Ia juga menyayangkan, mengapa KPK saat ini malah jadi kabur dari tujuan utamanya saat pertama kali dibentuk.

"KPK ini kan lembaga yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif pada waktu itu agar efektif pemberantasan korupsi, tujuannya untuk kemakmuran bangsa. Setelah ini efektif kok ini malah dianggap menjadi musuh bersama. Dikurangi lah kewenangannya dengan segala cara yang seakan-akan formatnya itu logic dan scientific, padahal tidak, rakyat kan tahu mana yang bisa dipercaya dan mana yang tidak, berdasarkan record selama ini," ungkapnya.

Ia juga kemudian membahas soal pernyataan Jokowi tentang empat poin revisi UU KPK yang tidak disetujui.

Jokowi : KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat

Berharap Diajak Bicara Presiden, Ini Alasan 3 Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi

"Kalau sudah dibuka ruang, nanti tidak hanya keempat poin itu, 4 poin yang kelihatannya sekarang dibela Pak Presiden itu kan belum kelihatan narasi kalimatnya, yang akan dijadikan norma hukum sebagai rujukan penanganan suatu kasus perkara," kata dia.

Soal tuduhan abuse of power, menurut Mochammad Jasin, hal itu kerap terjadi di KPK dan siapapun pelakunya bisa dituntut secara hukum.

"Wong KPK nggak kebal hukum kok. Jadi bisa dihukum dan sudah diawasi," kata dia.

Ia pun memberikan contoh saat dirinya mendapat tuduhan bertemu dengan Nazarudin, kemudian adanya pegawai KPK yang dipecat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved