Mahfud MD: Aneh Jika Jokowi Membuat Surpres Persetujuan Pembahasan Revisi UU KPK ke DPR Sekarang

Mahfud MD mengatakan Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji pembahasan revisi UU KPK, sementara 20 hari lagi DPR lama akan habis masa tugas.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
kolase
Mahfud MD dan Jokowi 

Mahfud MD: Aneh Jika Jokowi Membuat Surpres Persetujuan Pembahasan Revisi UU KPK ke DPR Sekarang

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menanggapi soal revisi UU KPK yang sedang ramai diperbincangkan.

Kali ini, Mahfud MD mengatakan akan menjadi sangat aneh kalau Presiden Jokowi membuat surpres persetujuan pembahasan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019.

Sebab menurutnya, berdasarkan ketentuan, Presiden diberi waktu sekitar 60 hari untuk menyikapi mengenai revisi UU KPK tersebut.

Hal itu dirasa aneh oleh Mahfud MD, karena anggota DPR RI periode 2014-2019 masa jabatannya akan berakhir 20 hari lagi.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga sebelumnya mengoreksi pernyataan Said Didu soal revisi UU KPK tersebut.

Melalui akun Twitter-nya, Said Didu mengomentari artike berita di Kompas.com yang berjudul 'Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya'

Pada komentarnya, Said Didu tampak mengkritik pernyataan Jokowi yang mengaku belum tahu isinya tersebut.

Menurutnya, tak ada alasan Jokowi sudah baca atu belum, sebab itu sudah diketok palu dan menjadi tanggung jawabnya.

"Lha kan Bapak yg tanda tangan amanat presiden kepada pejabat yg mewakili pemerintah bersama dim-nya.

Jika sdh diketok atas persetujuan yg mewakili Bpk maka tdk ada alasan bhw Bpk blm baca.

Baca atau tdk baca itu tanggung jawab Bapak," tulisnya.

Sebut Jokowi Bisa Tolak Revisi UU KPK, Mahfud MD: Kenapa Tak Tunggu DPR Baru yang Akan Dilantik?

Sudah Ketuk Palu, Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK

Rupanya Tweet Said Didu itu diteruskan oleh Warganet ke akun Mahfud MD.

Sehingga Mahfud MD pun ikut mengomentari cuitan tersebut.

Menurut Mahfud MD, Said Didu tampaknya keliru mengartikan hal tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved