Padati Ruas Jalan di Depan DPR, Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP
Sejumlah pasal dalam UU KPK dianggap berpotensi melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, antara lain Dewan Pengawas
Editor:
khairunnisa
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (19/9/2019). Mereka memenuhi halaman depan kompleks gedung DPR hingga ruas Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.
"Indonesia Berduka"
Seperti diketahui Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RUU KPK dan rancangan KUHP.
Namun kedua RUU tersebut justru menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil.
Sejumlah pasal dalam UU KPK dianggap berpotensi melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, antara lain Dewan Pengawas, kewenangan SP3 dan mengubah status kepegawaian KPK sebagai ASN.
Sementara, beberapa pasal dalam RKUHP dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil, melanggar ranah privat warga negara dan tidak berpihak pada kelompok minoritas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengunjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP Padati Ruas Jalan di Depan DPR", .
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi
Berita Terkait