Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Tanggapan Ketua DPR RI

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyambut permintaan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Dok.DPR
dok. DPR/Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

Penundaan pengesahan RKUHP juga dilakukan menyusul aksi demo mahasiswa di depan gerbang DPR yang meminta DPR menyelaraskan kembali pasal-pasal dalam RKHUP.

"Mereka meminta kami DPR dan bersama pemerintah untuk mempertimbangkan kembali menunda pengesahan RKUHP yang menurut adik-adik kita (mahasiswa) ini masih banyak pasal yang perlu diselaraskan dengan kondisi bangsa," kata dia.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Dalam RKUHP, Peternak yang Unggasnya Main di Kebun Orang Bisa Terancam Denda Rp 10 Juta

RKUHP Disebut Ngaco, Dian Sastro Gaungkan Penolakan: Orang-Orang Ini Akan Dianggap Kriminal !

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi.

Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.

Jokowi Disarankan bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana

Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Jokowi segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan akademisi dan para ahli.

Hal itu dapat dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved