Update Video Syur Berseragam PNS, Pasangan Selingkuh dan Pemeran Wanita Tak Tahu Sedang Direkam
Pelaku yang ada di video tersebut ternyata bukan PNS, melainkan pegawai honorer..
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Update Video Syur Berseragam PNS, Ternyata Pasangan Selingkuh dan Wanita Tak Tahu Sedang Direkam
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku Penyebar dan Pemeran di video syur seorang wanita diduga berseragam PNS Pemrov Jabar tertangkap.
Dilansir dari TribunJabar, pelaku adalah pegawai honorer di salah satu sekolah di Purwakarta, Jawa Barat.
Penyebar foto dan video syur tersebut merupakan pria yang merekam.
Ia ditangkap polisi karena menyebarkan video ini ke sejumlah akun media sosial.
Saat ini polisi masih memeriksa perempuan yang berada di dalam video sebagai saksi.
Dilansir dari TribunJabar, kurang dari 24 jam sejak foto dan video syur perempuan berseragam ANS Pemprov Jabar viral, Kamis (19/9/2019), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan para pelaku.
Polisi memastikan, kedua pelaku video syur, baik pemeran wanita, yakni RJ (30), maupun pemeran pria, RIA (31), bukan ASN Pemprov Jabar.
"Keduanya guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA mengajar mata pelajaran Mesin Otomotif sementara RJ mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).
Kemarin, pemeran pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan pemeran wanita hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ditemui di Mapolda Jabar, RIA tak berbicara satu patah kata pun.
Sementara laki-laki yang ada di video syur itu sudah mengenakan pakaian tahanan.
Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.
• Polisi Amankan Dua Orang Terkait Viralnya Video Syur Wanita Berseragam ASN
• Polisi Selidiki Video Syur Diduga Diperankan PNS, Pemprov Jabar Soroti Logo di Seragam Sang Wanita
Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
