Soroti RKUHP Pasal Santet, Ki Kusumo Minta Dilibatkan DPR: Jangan Bahas Sesuatu yang Bukan Bidangnya

Aksi saling menimpali soal pro kontra pasal santet RKUHP itu pun terjadi di antara Ki Kusumo dan Prof Muladi.

Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
kolase Instagram
Ki Kusumo minta DPR libatkan dirinya dalam RKUHP soal pasal santet 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ahli metafisika Ki Kusumo tampak gusar saat mengomentari soal RKUHP pasal santet.

Sebagai seseorang yang ahli di bidang santet dan ilmu spiritual, Ki Kusumo pun meminta agar DPR bisa melibatkan dirinya jika ingin membahas pasal tersebut dalam RKUHP.

Diketahui sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

TONTON SELENGKAPNYA :

Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.

Pasal 260 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 260 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Mengetahui soal RKUHP tersebut, Ki Kusumo pun terlihat kontra dengan pasal tersebut.

Hotman Paris Usul Pengesahan RKUHP Ditunda: Isinya Sangat Problem, Akan Menimbulkan Masalah

Isi Pasal RKUHP yang Mengatur Soal Hewan Ternak Masuk Kebun Tetangga

Sebab menurut Ki Kusumo, pasal tersebut sudah bermasalah dalam segi bahasa.

"Permasalahan utamanya gini, ada musti perbaikan bahasa supaya tidak terlalu pukul rata. Karena kalau lihat dari bahasanya, semua pukul rata. Siapapun yang punya kekuatan gaib, siapapun yang bisa abcd dengan dunia spiritual, sudah pasti kena kalau dilihat dari bahasanya," ucap Ki Kusumo dalam channel Youtube Talkshow tvOne berjudul "Pasal Santet di RKUHP, Ki Kusumo: DPR Harus Melibatkan Saya!".

Karenanya, Ki Kusumi ingin agar DPR mengajaknya rapat ketika membahas soal pasal tersebut.

Ki Kusumo pun merasa berhak sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.

"Saya sih pengin lagi rapat bahas pasal itu saya diundang biar saya ngomong. Saya masyarakat dan saya berhak bersuara di sana," ungkap Ki Kusumo.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Ki Kusumo pun beralibi bahwa pasal tersebut bisa menjadi ambigu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved