Soroti RKUHP Pasal Santet, Ki Kusumo Minta Dilibatkan DPR: Jangan Bahas Sesuatu yang Bukan Bidangnya

Aksi saling menimpali soal pro kontra pasal santet RKUHP itu pun terjadi di antara Ki Kusumo dan Prof Muladi.

Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
kolase Instagram
Ki Kusumo minta DPR libatkan dirinya dalam RKUHP soal pasal santet 

Pernyataan yang dilayangkan Ki Kusumo itu pun ditanggapi oleh Prof Muladi, Guru Besar Hukum Pidana UNDIP.

Menurut Prof Muladi, ada tahapan yang dilakukan untuk menjerat pelaku ilmu gaib tersebut jika RKUHP itu disahkan.

Sebab menurut penuturan Prof Muladi, tujuan dari UU tersebut adalah untuk memutus hulu dari akibat buruk ilmu gaib.

"Yang namanya kriminalisasi itu harus menimbulkan korban, nyata atau potensial. Oleh karena itu kita menarik ke hulu. (Yang membuktikan) saksi, petunjuk yang lain," pungkas Prof Muladi.

Menanggapi ucapan Prof Muladi, Ki Kusumo pun kembali menegaskan bahwa dirinya ingin dilibatkan dalam pembahasan RKUHP pasal santet.

Prof Muladi buka suara soal RKUHP Pasal Santet
Prof Muladi buka suara soal RKUHP Pasal Santet (Youtube channel Talkshow tvOne)

Karena menurut Ki Kusumo, DPR harusnya mengajak pihak yang mengerti dalam bidang tersebut.

"Kalau kita mau bahas ini dengan sungguh-sungguh, tolong libatkan kami. Jadi supaya saya mengerti. Jangan sampai membahas sesuatu yang bukan bidangnya. Ngomongin santet yang bicara orang-orang yang disiplin ilmunya bukan di situ," ungkap Ki Kusumo.

Lebih lanjut, Ki Kusumo pun mengkritik habis-habisan soal tata bahasa yang ada di dalam RKUHP pasal santet tersebut.

Karena menurutnya, tata bahasa yang ada di RKUHP tersebut sangat berbahaya.

"Kita membaca dari bahasa, ini bahasanya bahaya ini. Setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, dari poin itu saja pukul rata, dan belakangnya koma, itu bahaya banget, itu semua orang bisa kena," kata Ki Kusumo.

Pakar Hukum Pidana Minta Publik Baca Buku 1 RKUHP: yang Bermasalah Itu 2 Persen Saja Tidak Ada

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Tanggapan Ketua DPR RI

Mendengar ucapan Ki Kusumo, Prof Muladi pun menimpalinya.

Menurut Prof Muladi, RKUHP tersebut berasal dari hasil penelitian panjang seorang doktor soal ilmu santet.

"Ini bukan main-main, ini hasil disertasi dari seorang doktor yang meneliti dukun santet di Banten. Makanya dirumuskan pasal ini. Tapi intinya menawarkan melakukan kejahatan, bisa mencelakakan orang," ungkap Prof Muladi.

Menjawab penuturan tersebut, Ki Kusumo pun tak membantahnya.

Namun, Ki Kusumo menegaskan soal hal-hal spiritual itu lekat dengan kebudayaan di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved