Bantah Mulan Jameela ke DPR Rekayasa Partai, Ini Kata Andre Rosiade Ditanya Alasan Caleg Dipecat
Mulan Jameela menyingkirkan dua nama peraih suara terbanyak di atasnya hingga ditetapkan anggota DPR RI tahun 2019-2024
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI tahun 2019-2024 menuai kontroversi.
Sebab, Mulan Jameela menyingkirkan dua nama caleg peraih suara terbanyak di atasnya.
Kedua caleg terpilih itu dipecat Partai Gerindra, sehingga Mulan Jameela pun bebas melenggang ke Senayan.
Mulan Jameela, penyanyi dari kader Gerindra ini menang gugatan dalam pemilihan calon anggota legislatif pemilu 2019.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membantah kalau penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI itu merupakan rekayasa partai.
"Nggak juga sebenarnya Mas Bayu, saya ingin meluruskan pernyataan Mba Titi, kita itu hanya melaksanakan keputusan pengadilan, kalau tidak ada keputusan pengadilan tentu partai tidak bisa mengambil keputusan. Nah karena keputusan pengadilan sudah memerintahkan partai seperti itu, tentu partai berupaya melaksanakan sesuai administrasi yang diminta oleh KPU, dan kita sudah melaksanakan. Memang mungkin ada yang tidak puas, ada yang rencana menggugat ke PTUN, kita hormati, kita persilahkan," kata Andre Rosiade dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Senin (23/9/2019).
Ia pun mempersilahkan kader yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum.
"Lalu juga ada teman-teman yang mungkin akan melakukan mediasi dengan mahkamah partai. Seluruh teman-teman itu akan kita fasilitasi, intinya Gerindra hanya melaksanakan putusan pengadilan Jakarta Selatan," katanya lagi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menilai, kalau tidak diluruskan bisa menjadi preseden buruk terkait dengan konsistensi pemilu.
"Mengapa kita memilih sistem proporsional terbuka, ini kan partai ketika menominasikan orang, untuk menjadi caleg di suatu dapil, dia harus siap dengan konsekuensi, misalnya kalau di dapil itu ada 5 kursi, misalnya 5 caleg yang dia usul, itu bisa punya potensi jadi calon terpilih, siapapun," bebernya.
Ia juga menegaskan, partai menyaring siapapun yang masuk dan siap dengan konsekuensinya.
• Kronologi Siswi SMA Meninggal Tenggelam di Danau Toba, Sang Ibu Histeris Anaknya Terbujur Kaku
• Mulan Jameela Lolos DPR RI Gantikan Dua Pesaingnya, Begini Reaksi Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi
"Kalau dia menginginkan orang-orang terpilih itu adalah orang-orang yang dia kehendaki, maka persiapkan sebaik mungkin orang-orang yang cocok dengan partai," ujarnya.
Sementara untuk kasus pergantian ini, menurut dia, putusan pengadilan itu bukan membawa kosekuensi taat azas taat hukum, memang karena putusan pengadilan bermain di wilayah sangat aman.

"Tanpa putusan pengadilan itu pun, partai mana pun bisa melakukan pergantian dengan alasan kalau calegnya meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan atau menjadi pidana," ungkapnya.
"Nah yang diambil oleh partai gerindra ini adalah ada caleg yang dia pecat, otomatis kalau ada caleg yang dia pecat harus dia gantikan donk, itu tidak usah di putusan pengadilan, di uu 17 pun bahasanya sudah begitu. Yang kedua, kalau caleg yang dipecat diganti, maka suara terbanyak berikutnya, kan ini yang memperoleh suara terbanyak keempat, kalau kasus Dapil Jabar 11," tambahnya.