Mahasiswa Berbagai Daerah Serentak Turun ke Jalan, Sosiolog Sebut Bentuk Kekecewaan pada Pemerintah
Mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta # GejayanMemanggil ini membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan menolak kebijakan pemerintah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta memadati pertigaan Kolombo, Jalan Affandi (Jalan Gejayan), Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Senin (23/09/2019).
Massa aksi mahasiswa dengan tagar # GejayanMemanggil ini membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan menolak antara lain revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan RKUHP.
Aksi serupa juga berlangsung di Malang, tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Para mahasiswa memprotes sejumlah RUU yang dianggap merugikan rakyat.
Mereka juga memprotes kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Riau yang dianggap dilakukan oleh korporasi.
• Penjelasan Moeldoko Soal Ucapannya yang Menyebut KPK Hambat Investasi
• Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK
Pemerintah juga dinilai melakukan kriminalisasi terhadap pejuang HAM Veronika Koman dan Surya Anta serta menolak kenaikan iuran BPJS.
Aksi mahasiwa juga dilakukan di Purwokerto, di Bandung dan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Berbagai aksi yang dilakukan serentak secara garis besar menuntut hal yang sama, yakni meminta pemerintah membatalkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, membatalkan pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, hingga soal kebakaran hutan.
Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo mengatakan, aksi mahasiswa turun ke jalan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan melihat proses pengesahan sejumlah RUU yang dianggap terburu-buru.
"Ada kecurigaan terhadap Dewan ( DPR) yang kemudian diakomodasi Presiden dengan waktu yang begitu cepat sehingga menimbulkan kecurigaan," ucap Imam Prasodjo kepada Kompas.com, Senin (23/8/2019).
"Tapi begitu tahu informasi yang lebih dalam, banyak pasal yang menimbulkan tanda tanya, bahkan kesimpulan banyak sekali pasal yang seharusnya tidak diundangkan," kata Imam.
• Main Peluk dan Rangkul Sosok Bercadar Bikin Lari Jamaah Wanita, Saat Diinterogasi Ternyata Pria
• BMKG Minta Masyarakat yang Berkulit Sensitif untuk Waspadai Hujan Asam di Area Terdampak Kebakaran
Revisi UU KPK, misalnya, hanya butuh belasan hari hingga disahkan.
Bahkan, kali ini Presiden Joko Widodo langsung memuluskan pembahasan di DPR RI.
Padahal, sejak dulu berbagai pihak mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK.

Penyebab kedua, kata Imam, mahasiswa memprotes pemerintah karena Jokowi seolah terkepung kekuatan oligarki partai.