Mahasiswa Berbagai Daerah Serentak Turun ke Jalan, Sosiolog Sebut Bentuk Kekecewaan pada Pemerintah

Mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta # GejayanMemanggil ini membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan menolak kebijakan pemerintah

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
tribunjabar/haryanto
Ribuan mahasiswa Bandung berunjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU lainnya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (23/9/2019) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta memadati pertigaan Kolombo, Jalan Affandi (Jalan Gejayan), Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Senin (23/09/2019).

Massa aksi mahasiswa dengan tagar # GejayanMemanggil ini membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan menolak antara lain revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan RKUHP.

Aksi serupa juga berlangsung di Malang, tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Malang.

Para mahasiswa memprotes sejumlah RUU yang dianggap merugikan rakyat.

Mereka juga memprotes kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Riau yang dianggap dilakukan oleh korporasi.

Penjelasan Moeldoko Soal Ucapannya yang Menyebut KPK Hambat Investasi

Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK

Pemerintah juga dinilai melakukan kriminalisasi terhadap pejuang HAM Veronika Koman dan Surya Anta serta menolak kenaikan iuran BPJS.

Aksi mahasiwa juga dilakukan di Purwokerto, di Bandung dan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Berbagai aksi yang dilakukan serentak secara garis besar menuntut hal yang sama, yakni meminta pemerintah membatalkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, membatalkan pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, hingga soal kebakaran hutan.

Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo mengatakan, aksi mahasiswa turun ke jalan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan melihat proses pengesahan sejumlah RUU yang dianggap terburu-buru.

"Ada kecurigaan terhadap Dewan ( DPR) yang kemudian diakomodasi Presiden dengan waktu yang begitu cepat sehingga menimbulkan kecurigaan," ucap Imam Prasodjo kepada Kompas.com, Senin (23/8/2019).

"Tapi begitu tahu informasi yang lebih dalam, banyak pasal yang menimbulkan tanda tanya, bahkan kesimpulan banyak sekali pasal yang seharusnya tidak diundangkan," kata Imam.

Main Peluk dan Rangkul Sosok Bercadar Bikin Lari Jamaah Wanita, Saat Diinterogasi Ternyata Pria

BMKG Minta Masyarakat yang Berkulit Sensitif untuk Waspadai Hujan Asam di Area Terdampak Kebakaran

Revisi UU KPK, misalnya, hanya butuh belasan hari hingga disahkan.

Bahkan, kali ini Presiden Joko Widodo langsung memuluskan pembahasan di DPR RI.

Padahal, sejak dulu berbagai pihak mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK.

MA
Para mahasiswa saat duduk di pertigaan Kolombo, untuk mengheningkan cipta atas matinya demokrasi(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Penyebab kedua, kata Imam, mahasiswa memprotes pemerintah karena Jokowi seolah terkepung kekuatan oligarki partai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved