Usai Bunuh Anak Tiri, Ibu di Sukabumi Hubungan Intim dengan Anak Kandung di Depan Jenazah
Pada saat melakukan persetubuhan itu, SR yang merupakan ibu kandung R datang dan memarahi tersangka R.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
"Korban juga disetubuhi oleh Saudara R dan Saudara RG secara bergantian di depan Saudari SR. Setelah korban meninggal dunia, kemudian SR dengan dibantu R dan RG membawa korban ke Sungai Cimandiri untuk di buang," terang Nasriadi.
Kemudian pada 22 September 2019 sekitar jam 13.00 WIB mayat korban ditemukan tengah tersangkut di bebatuan oleh para pencari ikan di Sungai Cimandiri kawasan Kampung Platar RT 02/06, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Dokumen hasil outopsi serta pakaian pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Nasriadi.