Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Yasonna Laoly Bilang Begini

Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak berkomentar banyak soal Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Ya, itu tanya Pak Presiden saja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019) pagi.

Kehadirannya di Istana diakui berkomunikasi dengan Kepala Negara.

Namun, ia enggan membeberkan apa topik pembicaraannya ketika menghadap Jokowi, Jumat pagi ini.

Ia hanya menyampaikan kepada wartawan bahwa pertemuannya dengan Jokowi adalah membahas dinamika terakhir. 

Dipulangkan Usai Dijemput Polisi, Ananda Badudu : Saya Salah Satu yang Beruntung Punya Privilege

Atang Trisnanto Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Bogor, Ini Nama Pimpinan Dewan yang Baru

Diketahui, tidak hanya Yasonna yang menemui Kepala Negara.

Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ketika ditanya spesifik apakah pertemuannya dengan Presiden membahas opsi penerbitan Perppu UU KPK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak mengetahuinya.

"Enggak tahu. Saya terlambat tadi," kata Yasonna.

Kakak Isyana Sarasvati Desak Pembebasan Ananda Badudu yang Dijemput Polisi, Minta Bantuan Isi Petisi

Gelar Pernikahan Lagi dengan Justin Bieber, Hailey Baldwin Pakai Gaun Seharga di Bawah Rp 1 Juta

Beda Yasonna dengan Jokowi

Sebelumnya, Yasonna meyakini Presiden tidak akan memenuhi tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK hasil revisi melalui Perppu.

Yasonna yakin Presiden akan lebih mendorong agar pencabutan UU KPK dilakukan melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa Presiden mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Bahkan, ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved