Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Penangkapan Dandhy Buat Budiman Sudjatmiko Bereaksi: Kehilangan Partner Debat Menakutkan Bagi Saya

Budiman Sudjatmiko bereaksi saat mendengar kabar Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019).

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/JESSI CARINA/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Dandhy Dwi Laksono dan Budiman Sudjatmiko 

"@budimandjatmiko
ingin mengajarkan kepada polisi bahwa penjara bukan tempat yang tepat bagi yang berbeda pendapat," tulis Burhanuddin Muhtadi.

Selang beberapa saat, Budiman Sudjatmiko pun membalasnya.

"Sbg seorang peneliti, kamu pasti gak akan dapat insight apa2 jika di sekitarmu hanya ada yg seragam saja opininya," balas Budiman Sudjatmiko.

Di sisi lain, Budiman Sudjatmiko juga menjelaskan bahwa kehilangan partner debat adalah sesuatu yang menakutkan baginya.

"Hehehe..kehilangan partner debat (yg beda pemikiran yg mampu merumuskan argumen) itu menakutkan bagi saya," tulis Budiman Sudjatmiko membalas cuitan akun @imanlagi.

Sementara itu diwartakan Kompas.com, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Twit soal Papua Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alghiffari menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.

"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 23 September 2019, Dandhy memang aktif me-retweet unggahan yang mengangkat soal kisruh di Papua.

Ada juga beberapa twitnya yang khusus membahas soal peristiwa tersebut.

Ia juga membuat utas (thread) dengan mengunggah beberapa foto korban yang jatuh dalam kerusuhan Papua.

Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.

Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.

Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.

"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved