Fahri Hamzah Beberes di DPR, Yunarto Wijaya Ngaku Bakal Kangen: Dia Memberikan Warna Tersendiri

Fahri Hamzah diketahui akan mengakhiri jabatannya di DPR mulai Senin (30/9/2019), Yunarto Wijaya pun mengaku akan merindukan sosok senior tersebut.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas.com dan Kompas TV
Fahri Hamzah dan Yunarto Wijaya 

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved