Pamitnya Yasonna Laoly dari Kabinet Kerja, Berpengaruh pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana

Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap Perppu KPK

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly usai memberikan pengarahan di Kantor Imigrasi kelas 1 Malang, Selasa (3/7/2018)(KOMPAS.com / Andi Hartik) 

TIBUNNEWSBOGOR.COM -- Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terhadap rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut UU KPK.

Akan tetapi, Istana Kepresidenan tidak memberikan jawaban mendetail terkait dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap Perppu.

"Yang jelas sekarang Presiden sedang mempelajari opsi Perppu tersebut," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).

Yasonna Laoly Mengundurkan Diri Sebagai Menkumham: Minta Maaf Bila Banyak Kekurangan

Terbongkar Sikap Asli Sarwendah ke Betrand Peto, Ruben Onsu Sewot Lakukan Ini ke Istri

Menurut Adita, saat ini Presiden Joko Widodo sedang melakukan perhitungan dan kalkulasi mengenai apa yang akan terjadi jika ia menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.

Presiden Jokowi akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.

"Kita tunggu saja," kata Adita.

Adita, staf khusus presiden
Adita, staf khusus presiden ()

Yasonna Laoly sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden pada Jumat (27/9/2019).

Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober.

Sebelum mengirim surat pengunduran diri, Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Usai Ditahan Imbang Semen Padang FC, PS Tira Persikabo Langsung Gelar Latihan

Fahri Hamzah Beberes di DPR, Yunarto Wijaya Ngaku Bakal Kangen: Dia Memberikan Warna Tersendiri

Presiden, kata Yasonna Laoly, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna Laoly menilai tak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu.

Ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan mencabut UU KPK.

"Enggaklah. Bukan apa, jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," kata dia.

Namun, sehari setelahnya Jokowi mengaku mempertimbangkan tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk menerbitkan Perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Aliansi BEM se-Indonesia Tolak Pertemuan dengan Jokowi di Istana, Rocky Gerung: Cerdas dan Cerdik

Menristek Sebut Tak Ada Sanksi Rektor PTN Terkait Aksi Demonstrasi Mahasiswa

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Mundurnya Yasonna Berdampak pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/28/11100671/apa-mundurnya-yasonna-berdampak-pada-Perppu-kpk-ini-jawaban-istana?page=all.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved