Demo Tolak RKUHP
Mahasiswa Desak Presiden Jokowi Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Menurut Aryo, UU KPK yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah cenderung bermasalah dan kontroversial.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Elemen mahasiswa dari 17 Kampus yang tergabung dalam Border Rakyat (Borak) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Desakan tersebut merupakan salah satu poin tuntutan yang disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
"Kami mendesak pembatalan revisi UU KPK," ujar Koordinator Lapangan Mahasiswa Atma Jaya Jakarta, Aryo Bimo, melalui keterangan tertulisnya.
Mahasiswa yang berdemonstrasi berasal dari berbagai kampus, antara lain, Universitas Al Azhar, Universitas Moestopo, Universitas Atma Jaya Jakarta, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara, dan Universitas Andalan Nusantara Teknologi.
Ada pula KMU Unpad, FAM Unpas, FAM UI, LSPR, FAM UMT, IBS, Kalbis Institute, Universitas Pelita Bangsa, Universitas Negeri Islam Sunan Gunung Djati Bandung, Institut Sains dan Teknologi Nasional dan Universitas Persada Indonesia YAI.
Menurut Aryo, UU KPK yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah cenderung bermasalah dan kontroversial.
Ia menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut cenderung melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK.
Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen.
"Nyatanya bukan penuntasan agenda reformasi, malah kemunduran yang terjadi pada akhir-akhir ini," kata Aryo.
Dalam tuntutannya mereka menolak sejumlah RUU yang memuat pasal-pasal bermasalah dan kontroversial.
Mahasiswa menilai DPR terkesan kejar tayang juga dalam mengesahkan beberapa RUU lainnya.
Adapun 8 poin tuntutan mahasiswa, yakni:
- Menolak RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; mendesak pembatalan UU SDA, mendesak Disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
- Menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.