Tak Kuat Hamil di Luar Nikah, Calon Ibu Muda Ini Tenggak 16 Butir Pil untuk Gugurkan Kandungannya

Setelah ada kontraksi dan janin keluar, kemudan Gea dan Syaifudin membuangnya di Sungai Segawe.

Editor: Damanhuri
Wartakota/Ilustrasi
Ilustrasi Bayi 

“Anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Arif.

Dari keterangan Syaifudin, bahwa dia telah menjalin hubungan dengan Gea sejak kurang lebih 5 tahun lalu.

Keduanya juga belum ada ikatan sah pernikahan.

“Iya belum menikah. Dia (Gea) hamil. Saya beli pul cytotec dengan harga Rp 3 juta,” katanya.

Sementara Handi Suwarno mengaku menjual pil cytotec sejak 10 bulan terakhir.

“Jualan obat penggugur sejak 10 bulan terakhir,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelaku Pembuang Bayi di Jepara Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Begini Akhirnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved